Tampilkan postingan dengan label Otonomi Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otonomi Daerah. Tampilkan semua postingan

Jumat, Maret 04, 2011

Putusan MK Buka Peluang Penetapan di Yogyakarta

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua terkait dengan mekanisme pemilihan gubernur membuka kemungkinan bisa ditetapkannya gubernur-wakil gubernur di daerah yang diakui sebagai daerah istimewa, seperti Yogyakarta. Kesimpulan ini terlihat di dalam pertimbangan hukum MK halaman 38 putusan bernomor 81/PUU-VIII/2010.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin di Jakarta, Kamis (3/3).
Pasal 18 B Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat Khusus atau bersifat Istimewa yang diatur dengan Undang-Undang”. Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), pengakuan adanya keragaman itu mencakup sistem pemerintahan serta hak dan kewenangan yang melekat di dalamnya, adat istiadat, serta budaya daerah yang dijamin dan dihormati melalui penetapan UU.

Menurut MK, pengakuan itu termasuk pengakuan atas hak asal usul yang melekat pada daerah yang bersangkutan berdasarkan kenyataan sejarah dan latar belakang daerah tersebut. ”Artinya, menurut Mahkamah, jika dapat dibuktikan dari asal usul dan kenyataan sejarah, daerah tersebut memiliki sistem pemerintahan sendiri yang tetap hidup dan ajek, tetap diakui dan dihormati yang dikukuhkan dan ditetapkan dengan undang-undang (UU),” demikian terungkap dalam putusan MK tersebut.

Irman mengungkapkan, putusan ini memang bersifat prospektif. MK memberi penegasan bahwa selama ada keistimewaan yang dapat diterima dan diakui UU, tidak ada masalah konstitusional terkait mekanisme pemilihan kepala daerah setempat termasuk dengan penetapan. Dalam konteks RUU Keistimewaan DIY, penetapan gubernur pun bukan hal yang inkonstitusional.

Hal tersebut, tutur Irman, sekaligus menjawab kegundahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan agar kepala daerah harus dipilih secara demokratis. Dengan pertimbangan MK tersebut, pengisian jabatan kepala daerah di sebuah daerah istimewa—baik melalui penetapan maupun tanpa melalui pemilihan demokratis—tidak bertentangan dengan konstitusi. ”Tentunya asalkan sesuai dengan kriteria yang dibuat MK dan ditetapkan melalui UU,” kata Irman.
Sementara putusan MK yang menolak permohonan uji materi DPR Papua dan Papua Barat menjadi jaminan KPU melaksanakan pemilihan umum kepala daerah. Direktur Democratic Center Universitas Cenderawasih Mohammad A Musaad di Jayapura mengungkapkan, tuntutan gubernur/wakil gubernur dipilih DPRD tidak sesuai dengan kondisi sosial politik masyarakat Papua yang lebih menghendaki pemilihan langsung. Putusan MK diyakini tidak akan menimbulkan protes dari masyarakat yang lebih menginginkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat

Ketua Dewan Adat Papua Wilayah Manokwari Barnabas Mandacan mengatakan, masyarakat sudah menunggu lama putusan MK ini. Selama ini mereka dibuat bingung dan tidak pasti bagaimana sebenarnya aturan memilih kepala daerah mereka. Padahal, masyarakat menginginkan bupati atau gubernur dipilih langsung. (ANA/THT/RWN)

Pemekaran Tiada Ujung

Bangunan dua lantai yang megah itu sungguh mengenaskan. Pilar-pilar besarnya mulai retak. Kaca-kaca jendela pecah, sebagian dikotori berbagai coretan iseng. Semak liar merambat ke mana-mana.
Bangunan kosong di Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, itu mirip rumah hantu. Di depannya terhampar perbukitan indah yang mengapit Teluk Towari.
”Pada hari Minggu, banyak anak muda berpacaran di sini,” kata Andri Koem (28), warga Kolonodale, akhir Februari lalu.
Gedung itu adalah kantor Bupati Morowali. Selesai dibangun tahun 2006, fasilitas itu tidak pernah difungsikan. Ibu kota Kabupaten Morowali yang asalnya dirancang di Kolonodale keburu dipindah ke Bungku. Aset bernilai miliaran rupiah itu pun mubazir.
Kesia-siaan juga terjadi pada kantor DPRD serta kantor dinas-dinas yang berjejer tak jauh dari tepian teluk. Kompleks itu sekarang bagaikan monumen kegagalan program pemekaran.
Semua itu berawal dari pemekaran Kabupaten Morowali dari Kabupaten Poso. Undang-Undang (UU) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali menyebutkan, ibu kota kabupaten baru itu di Kolonodale. Lima tahun kemudian, ibu kota bakal dipindahkan ke Bungku.
Saat itu Kolonodale dipilih sebagai ibu kota karena cukup memadai. Sementara persiapan infrastruktur di Bungku butuh waktu lama. Kerancuan lokasi ibu kota inilah—yang diboyong- boyong bak piala bergilir—pangkal masalahnya.
Saat pemindahan ibu kota tahun 2007, warga Kolonodale sontak protes. Bergabung pula sejumlah kecamatan tetangga, seperti Mori, Mori Atas, Mori Utara, Wita Ponda, Bintang Jaya, dan Mamosalato. Mereka menuntut wilayahnya dijadikan kabupaten terpisah, yaitu Kabupaten Morowali Utara dengan ibu kota Kolonodale.
Selain ada perkantoran pemerintahan tadi, Kolonodale memang juga punya beberapa fasilitas, seperti pelabuhan, pasar, dan Depot Pertamina. Alasan lain, Bungku, yang berjarak sekitar 115 kilometer dari Kolonodale, dianggap terlalu jauh.
”Jalan ke sana juga rusak parah. Kami sulit memperoleh pelayanan pemerintahan,” kata Syamsuddin (40), warga Kolonodale.
Terhadap tuntutan ini, Bupati Morowali Anwar Hafid mengaku sudah mendesak pemerintah pusat agar segera menanggapi aspirasi itu. Masalahnya, apa pun yang dilakukan pemerintahannya saat ini selalu dikaitkan dengan pemekaran. Hal ini menjadi benih konflik serius.
”Situasinya sudah mengganggu. Bahkan, kami sudah dianggap pemerintah kabupaten tetangga,” katanya.

Banggai
Kekisruhan serupa melanda Kabupaten Banggai Kepulauan yang dimekarkan dari Kabupaten Banggai. Persoalannya juga terkait dengan pergeseran ibu kota. UU Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai mengatur, ibu kota kabupaten baru itu di Pulau Banggai. Lima tahun kemudian dipindahkan ke Pulau Salakan.
Ketika ibu kota diboyong ke Salakan tahun 2007, warga Pulau Banggai meradang. Meletuplah bentrokan dengan petugas kepolisian. Tiga orang tewas.
Warga kemudian memblokir pasokan kebutuhan pokok dari Pulau Banggai menuju Salakan. Memang, selama ini sebagian kehidupan warga Salakan bergantung pada Pulau Banggai yang punya pelabuhan dan infrastruktur perekonomian lebih lengkap.
Saking kesalnya, warga Pulau Banggai sempat mengancam pindah ke Provinsi Maluku Utara. Semua papan nama kantor bertuliskan Provinsi Sulawesi Tengah diganti dengan tulisan Maluku Utara. Lagu-lagu Maluku dan Ambon ramai diputar.
Kemarahan itu mereda setelah muncul janji untuk menjadikan Pulau Banggai dan beberapa pulau lain sebagai kabupaten baru, yaitu Kabupaten Banggai Laut. Wilayahnya mencakup sekitar 400 pulau besar dan kecil dengan ibu kota di Pulau Banggai.
Kini rencana pemekaran Kabupatan Morowali Utara dan Kabupaten Banggai Laut sama-sama masih belum jelas. Proses itu tersendat kebijakan moratorium (penghentian sementara) pemekaran oleh pemerintah pusat.

Tiada ujung
Sudah dari dulu Sulteng dibalut cerita pemekaran. Berdasar data BPS Sulteng, provinsi ini berdiri sendiri tahun 1964 dengan Kota Palu sebagai ibu kota. Ada empat kabupaten di dalamnya: Donggala, Poso, Buol-Tolitoli, dan Luwuk Banggai.
Dengan wilayah daratan seluas 68.033 kilometer persegi, Sulteng menjadi provinsi terluas di Sulawesi. Hal ini mendorong pemekaran. Awalnya, tahun 1993, hanya Kabupaten Donggala yang dipecah menjadi Donggala dan Kota Palu.
Seiring dengan kebijakan otonomi daerah pada tahun 1999, beberapa kabupaten lain juga dipecah-pecah. Kabupaten Poso dipilah menjadi Poso dan Morowali. Buol-Tolitoli menjadi Buol dan Tolitoli. Luwuk Banggai menjadi Banggai dan Banggai Kepulauan.
Pada tahun-tahun berikutnya, Donggala dipecah lagi menjadi Parigi Moutong dan Sigi. Sebagian Poso dijadikan Kabupaten Tojo Una-Una. Hingga akhir tahun 2008, Sulteng terdiri dari 10 kabupaten dan satu kota.
Seperti kisah di atas, muncul kemudian tuntutan membentuk Kabupaten Morowali Utara yang terpisah dari Morowali serta Kabupaten Banggai Laut dari wilayah Banggai Kepulauan. Lebih dramatis lagi, lima kabupaten di wilayah timur (Poso, Tojo Una-Una, Banggai, Banggai Kepulauan, dan Morowali) juga mau membentuk provinsi sendiri, yaitu Provinsi Sulawesi Timur.
Pemekaran bertubi-tubi itu sejatinya punya tujuan mulia: membentuk kabupaten dengan cakupan wilayah terjangkau. Dengan demikian, setiap pemerintah daerah bisa bekerja lebih efektif mengurus wilayahnya. Hal itu meliputi pengembangan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
”Pemekaran itu salah satu jalan keluar untuk memajukan wilayah terbelakang. Terus terang, di luar Kota Palu, ke-10 kabupaten di Sulteng masih terhitung daerah tertinggal. Inilah tantangannya,” kata Wakil Gubernur Sulteng periode 2006-2011, Ahmad Yahya.

Kekhawatiran
Apakah tantangan itu terjawab lewat pemekaran? Agaknya masih butuh waktu lama. Pada tahun-tahun awal, pemerintahan hasil pemekaran tentu sibuk menyiapkan fasilitas perkantoran.
Begitu fasilitas tersedia, belum tentu berbagai masalah di wilayah itu segera tertangani. Pemerintahan hasil pemekaran kadang terjebak dalam semangat bagi-bagi kekuasaan. Terciptalah kerajaan-kerajaan kecil.
”Gejala-gejala itu ada. Pemerintahan baru itu menjadi sulit dikontrol karena diperkuat semacam mafia kekuasaan yang saling melindungi,” kata Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulteng Muhammad Masykur.
Kekhawatiran lain, pemekaran cenderung ditempatkan sebagai terapi instan untuk meredam konflik. Begitu konflik reda, niat memajukan wilayah dan menyejahterakan rakyat justru kerap terlupakan. Belum lagi, biasanya ada saja elite politik lokal yang memanfaatkan isu ini sebagai komoditas politik—katakanlah sekadar demi meraup simpati dalam kampanye pilkada.