Jumat, Oktober 01, 2010

Pengelolaan Kelompok Pedagang Kaki Lima dan Konstribusinya Terhadap Penerimaan PAD

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pembangunan tidak lain merupakan suatu proses perubahan yang berlangsung secara sadar, terencana dan berkelanjutan dengan sasaran utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia atau masyarakat suatu bangsa. Ini berarti bahwa pembangunan senantiasa beranjak dari suatu keadaan atau kondisi kehidupan yang kurang baik menuju suatu kehidupan yang lebih baik dalam rangka mencapai tujuan nasional suatu bangsa (Tjokroamidjojo & Mustopadidjaya, 1988; Siagian, 1985).
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pembangunan nasional yang membawa perubahan di sektor pembangunan ekonomi, di mana tercatat bahwa pertumbuhan ekonomi yang pesat secara terus menerus selama lebih-kurang 32 tahun di masa pemerintahan Orde Baru belum mampu membangun basis ekonomi rakyat yang tangguh. Perlu pula disadari bahwa proses percepatan pembangunan yang terlalu menitik-beratkan pada laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa dimbangi dengan pemerataan pendapatan untuk membangun ekonomi rakyat, maka misi pembangunan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat akan terabaikan sehingga basis ekonomi rakyat (nasional) mengalami kegoncangan bahkan rapuh. Kerapuhan basis ekonomi rakyat mulai nampak pada saat bangsa Indonesia memasuki era tinggal landas atau Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II) yang ditandai dengan munculnya krisis multidimensional, yang diawali dengan krisis ekonomi dan moneter pada awal tahun 1997 sekaligus menandai berakhirnya pemerintahan Orde Baru dan dimulai dengan memasuki Era Reformasi.
Dengan adanya krisis ekonomi dan moneter, maka terjadi kelumpuhan ekonomi nasional terutama di sektor riel yang berakibat terjadinya PHK besarbesaran dari perusahan-perusahan swasta nasional. Hal ini berujung pada munculnya pengangguran di kota-kota besar. Sebagaimana di kota-kota besar lainnya, wajar apabila para pengangguran melakukan kompensasi positif dengan memilih bekerja di sektor informal. Salah satu sektor informal yang banyak diminati para pengangguran (selain yang sudah lama bekerja di sektor ini) yaitu pedagang kaki lima.
Kelompok pedagang kaki lima sebagai bagian dari kelompok usaha kecil adalah kelompok usaha yang tak terpisahkan dari aset pembangunan nasional yang berbasis kerakyatan, jelas merupakan bagian integral dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang sangat strategis dalam turut mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya.
Pedagang kaki lima sebagai bagian dari usaha sektor informal memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, terutama bagi tenaga kerja yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai untuk bekerja di sektor formal karena rendahnya tingkat pendidikan yang mereka miliki.
Sejalan dengan uraian di atas, dalam penjelasan UU. No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, disebutkan bahwa Usaha kecil (termasuk pedagang kaki lima) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas kepada masyarakat, dapat berperanan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya. Bahkan pedagang kaki lima, secara nyata mampu memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan rendah, sehingga dengan demikian tercipta suatu kondisi pemerataan hasil-hasil pembangunan. Selain itu, kelompok pedagang kaki lima mempunyai potensi yang cukup besar untuk memberikan kontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor penerimaan retribusi daerah seiring dengan kebutuhan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
            Lepas dari beberapa keunggulan yang dimiliki kelompok usaha kecil, khususnya pedagang kaki lima sebagaimana dikemukakan di atas, namun hasil pra-survei menunjukkan bahwa dari banyaknya pedagang kaki lima yang tersebar di berbagai kota  ternyata memperoleh pendapatan rata-rata per-tahun masih tergolong rendah. Indikasi rendahnya tingkat pendapatan mereka dapat ditelusuri melalui kepemilikan rumah tinggal, di mana sebagian besar masih mengontrak rumah, bahkan ada di antara mereka yang masih tinggal di rumah keluarga.
            Hasil pengamatan menunjukkan bahwa kondisi ini diduga bersumber dari dua hal pokok, yaitu (1) faktor internal kelompok pedagang kaki lima itu sendiri; dan (2) faktor ekternal, yakni kebijakan pemerintah dalam pembinaan usaha kecil (termasuk pedagang kaki lima). Masalah yang berkaitan dengan faktor internal, di antaranya adalah rendahnya tingkat pendidikan formal dan keterampilan dalam berusaha; perilaku konsumtif (konsumerisme), kebanyakan dari mereka belum mempunyai modal sendiri (sumber modal sebagian dari rentenir, dan sebagian dari barang-barang yang dijajakan adalah barang-barang komisi). Sedangkan faktor ekternal berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam pembinaan usaha kecil, khususnya pedagang kaki lima yang hingga saat ini baru sebagian kecil saja yang telah memperoleh pembinaan pihak-pihak terkait. Kedua hal pokok di atas merupakan faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan masalah pemberdayaan sektor informal, khususnya pengelolaan pedagang kaki lima, yakni masalah pengelolaan unsur manusia (pelatihan), pengelolaan unsur uang (modal kerja) dan pengelolaan unsur metode (manajemen usaha) dalam upaya meningkatkan pendapatan guna memberikan kontribusi pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
            Di samping itu, adanya dugaan bahwa tingkat pendapatan kelompok pedagang kaki lima yang bergerak di sektor pangan (makanan masak), seperti mie, bakso, coto, konro dan lain-lain, lebih tinggi dibanding kelompok pedagang kaki lima yang bergerak di sektor sandang/pakaian dan barang-barang kelontong
            Mengacu pada permasalahan tersebut, maka penelitian mengenai pemberdayaan sektor informal, yang berkaitan dengan studi tentang pengelolaan kelompok pedagang kaki lima dan konstribusinya terhadap penerimaan PAD penting untuk dilakukan.
           

PEMBAHASAN

Pedagang kaki lima adalah orang yang dengan modal yang  relatif sedikit berusaha di bidang produksi dan penjualan barang-barang (jasa-jasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu di dalam masyarakat, usaha tersebut dilaksanakan pada tempat-tempat yang dianggap strategis dalam suasana lingkungan yang informal (Winardi dalam Haryono, 1989).
Dari mana sebenarnya asal-usul kata kaki lima? Belum ada yang bisa menjawab pertanyaan itu dengan pasti. Ada yang memperkirakan, kaki lima itu ada hubungannya dengan dua kaki si abang tukang jualan, dua roda gerobaknya, dan kaki kelimanya adalah cagak yang dipasang si abang kalau lagi mangkal, untuk memastikan beban gerobak tertopang seimbang, dan gerobaknya tidak lari menggelinding.
Akan tetapi kemungkinan besar istilah itu datang dari perencanaan kota akhir abad silam hingga permulaan abad ini. Bangunan rumah toko yang berbatasan langsung dengan jalan (GSB/garis sepadan bangunan), di kawasan perdagangan tengah kota biasanya merupakan bangunan bertingkat dua atau lebih. Rupanya dulu, bagian depan dari tingkat dasar rumah toko itu, serambi yang lebarnya sekitar lima kaki, wajib dijadikan suatu lajur di mana pejalan kaki dapat melintas.
Lajur ini kemudian dikenal sebagai kaki lima, dari lebarnya yang lima kaki itu. Pedagang yang memanfaatkan lajur itu, kemudian dikenal sebagai pedagang kaki lima. Di Jalan Malioboro di Yogyakarta, hingga kini, kita dapat temui contoh kaki lima yang khas, lengkap dengan pedagangnya.
Pedagang Kaki Lima atau sering disebut PKL merupakan orang-orang yang mengais rezeki di pinggiran jalan. Para pedagang kaki lima memperjualibelikan dagangan di pinggir jalan, yang menurut mereka, dianggap ramai dan strategis oleh para pembeli. Karenanya, tidak setiap ruas jalan ada mereka. Mereka terpaksa berjualan dagangan di sisi jalan. Mereka dipinggirkan secara struktural. Mereka kalah dari strukur politik ekonomi. Secara struktur politik, mereka tidak mempunyai kekuatan untuk bernegosiasi mengenai kebijakan pemerintah. Secara struktur ekonomi, para pedagang kaki lima merupakan orang tidak berdaya dan tidak didayakan. Mereka tidak diberi ruang untuk berekspresi dalam kehidupan. Kalau perlu mereka dilindas dan dibuang jauh-jauh dari peradaban kota.
Pertumbuban penduduk yang tinggi di daerah perkotaan menimbulkan berbagai permasalahan yang rumit, karena pihak pemerintah khususnya pemerintah kota belum bisa atau lamban mengantisipasi adanya peningkatan penduduk yang cepat misalnya dengan pengadaan lahan pemukiman, kesempatan kerja, penyediaan sarana dan prasarana dan sebagainya. Salah satu permasalahan yang timbul selain dari kriminalitas, penggangguran, sampah, banjir dan sebagainya adalah masalah keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Efek yang ditimbulkan dari keberadaan PKL ini dengan pola ketidakteraturannya misalnya menciptakan kawasan kumuh, kesemrawutan, kemacetan lalu lintas dan mengurangi keindahan atau estetika kota. Permasalahan PKL ini runtut sejak awal dan semakin besar serta tidak mudah teratasi akibat arus migrasi yang tidak pernah berhenti. Dan kebijakan demi kebijakan telah diterapkan pemerintah khususnya pemerintah kota.
Proses implementasi kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah sudah berjalan dengan baik, terutama dalam tahap-tahap pelaksanaannya dan adanya koordinasi yang dilakukan antar instansi terkait. Demikian pula dalam hal dukungan publik dan pejabat atasan turut berperan besar dalam penerapan kebijakan tersebut. Akan tetapi terkadang masalah yang terbesar adalah datang dari PKL itu sendiri.
Kendala yang dihadapi umumnya berasal dari perilaku sebagian PKL yang keras. Sedangkan responsivitas PKL dikategorikan cukup. Dengan masih adanya sebagian PKL yang melanggar ketentuan dan berusaha mempertahankan eksistensinya demi untuk kelangsungan hidup dan peningkatan taraf kesejahteraannya.
PKL harus dijaga, ditata, diberi modal bila perlu, diberi tempat yang layak, dan dilindungi. Jangan sebaliknya, PKL dibiarkan berjalan sendiri apalagi kalau sampai dieksploitasi. PKL tidak saja menolong konsumen, tetapi cerminan dari geliat ekonomi suatu daerah. PKL adalah simbol pergerakan ekonomi sehingga perannya tidak bisa diabaikan.Kasus PKL yang marak di dan penggusuran yang terjadi diimana-mana terhadap PKL merupakan cerminan bahwa pedagang kaki lima belum terurus dengan baik. Mereka menganggap masih ada kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada mereka. Maka wajar jika para pedagang itu menilai pemerintah diskriminasi. Jika ini tidak diselesaikan secara arif dan bijaksana, bakal menyimpan bom waktu bagi pemerintah daerah. Kenapa pedagang menilai pemerintah diskriminasi? Mungkin ada kebijakan pemerintah yang keliru. Kebijakan yang tidak menguntungkan pedagang. Atau sebaliknya, ada pedagang yang tidak patuh terhadap instruksi pemerintah daerah. Pedagang hanya maunya saja yang mau dituruti. Sesama pedagang juga harus saling pengertian dan kompak. Kalau pedagang kompak, dan mau mengikuti kebijakan pemerintah, mungkin tidak ada riak yang terjadi. Tapi kalau pedagang sendiri bercerai berai, tidak kompak, sebagian maunya di Susumbulan, sebagian lagi ada yang di Pasar Bumi Harapan, menjual bukan pada tempat yang disediakan, jelas kacau. Pemerintah juga harus mengoreksi diri. Apakah kebijakan yang ditempuh selama ini sudah melibatkan pedagang? Atau kebijakan yang maunya sendiri. Pemda perlu menyediakan tempat yang layak bagi pedagang kaki lima untuk dapat menjalankan usaha mereka dengan layak, nyaman dan aman. Pasar-pasar tradisional perlu dikembangkan untuk dapat mengakomodasi pedagang kaki lima, bukan hanya pedagang yang mampu membayar sewa tempat.
Untuk itu, pemerintah harus mengevaluasi apakah tata ruang perdagangan selama ini sudah tepat, dan sudah dikaji secara matang. Atau jangan-jangan pemerintah sendiri belum menyiapkan tata ruang perdagangan kawasan kota. Pemerintah harus tegas bersikap. Kalau memang tata ruang perdagangan untuk kawasan pedagang kaki lima dipusatkan tidak ada pilihan lain, semua pedagang kaki lima harus diarahkan ke sana. Jangan lagi ada pedagang kaki lima yang jualan di pinggir jalan, jualan di emperan terminal, atau di tempat-tempat yang tidak diizinkan. Kalau pemerintah lembek, sudah pasti tidak akan bisa tertata dengan baik kawasan perdagangan dalam kota.
Buat apa tiap tahun ada penerimaan pegawai, sementara pasar saja tidak diurus dengan baik. Kenapa kita tidak berpikir membuat satu organisasi khusus yang mengurus manajemen pasar induk tradisional. Organisasi inilah yang diberi tugas mengurus dan menata pasar mulai dari pasar dalam kota hingga pasar di tingkat desa. Padahal kita sadar bahwa pasar merupakan pusat sirkulasi keuangan dan pendapatan daerah. Tapi anehnya, tidak diseriusi. Jika visi pembangunan daerah khususnya pada sektor perdagangan modern mau digapai, pemerintah mestinya mengurus pasar secara baik. Bagaimana perdagangan modern mau dicapai jika mengurus pasar saja kita tidak serius.
Di kota-kota besar keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan suatu fenomena kegiatan perekonomian rakyat kecil. Akhir-akhir ini fenomena penggusuran terhadap para PKL marak terjadi. Para PKL digusur oleh aparat pemerintah seolah-olah mereka tidak memiliki hak asasi manusia dalam bidang ekonomi sosial dan budaya (EKOSOB). Saya melihat PKL ini merupakan fenomena kegiatan perkonomian rakyat kecil, yang mana mereka berdagang hanya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.
Pedagang Kaki Lima ini timbul dari adanya suatu kondisi pembangunan perekonomian dan pendidikan yang tidak merata diseluruh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia ) ini. PKL ini juga timbul dari akibat dari tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam berproduksi. Pemerintah dalam hal ini sebenarnya memiliki tanggung jawab didalam melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, bidang perekonomian dan penyediaan lapangan pekerjaan.
Jadi sangat wajar sekali fenomena Pedagang Kaki Lima ini merupakan imbas dari semakin banyaknya jumlah rakyat miskin di Indonesia . Mereka berdagang hanya karena tidak ada pilihan lain, mereka tidak memiliki kemampuan pendidikan yang memadai, dan tidak memiliki tingkat pendapatan ekonomi yang baik dan tidak adanyanya lapangan pekerjaan yang tersedia buat mereka. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk membiayai keluarganya ia harus berdagang di kaki lima . Mengapa pilihannya adalah pedagang kaki lima. Karena pekerjaan ini sesuai dengan kemampuan mereka, yaitu modalnya tidak besar, tidak membutuhkan pendidikan yang tinggi, dan mudah untuk di kerjakan.
Di NKRI ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur Pedagang Kaki lima . Padahal fenomena pedagang kaki lima sudah merupakan permasalahan yang pelik dan juga sudah merupakan permasalahan nasional, karena disetiap kota pasti ada pedagang kaki limanya. Pengaturan mengenai Pedagang Kaki Lima ini hanya terdapat dalam peraturan daerah (perda). Perda ini hanya mengatur tentang pelarangan untuk berdagang bagi PKL di daerah-daerah yang sudak ditentukan. Namun mengenai hak-hak PKL ini tidak diatur didalam perda tersebut.

Perlindungan hukum bagi Pedagang Kaki Lima
Walaupun tidak ada pengaturan khusus tentang hak-hak Pedagang Kaki Lima, namun kita dapat menggunakan beberapa produk hukum yang dapat dijadikan landasan perlindungan bagi Pedagang Kaki Lima. Ketentuan perlindungan hukum bagi para Pedagang Kaki Lima ini adalah :
Pasal 27 ayat (2) UUD 45 : “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 11 UU nomor 39/199 mengenai Hak Asasi Manusia : “ setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.”
Pasal 38 UU nomor 39/1999 mengenai Hak Asasi Manusia :
(1) “ Setiap warga Negara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang di sukainya dan ……….”
Pasal 13 UU nomor 09/1995 tentang usaha kecil : “ Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindunga, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :
a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima , serta lokasi lainnya.
e. memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
Dengan adanya beberapa ketentuan diatas, pemerintah dalam menyikapi fenomena adanya pedagang kaki lima , harus lebih mengutamakan penegakan keadilan bagi rakyat kecil.
Walaupun didalam Perda K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban) terdapat pelarangan Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di trotoar, jalur hijau, jalan, dan badan jalan, serta tempat-tempat yang bukan peruntukkannya, namun pemerintah harus mampu menjamin perlindungan dan memenuhi hak-hak ekonomi pedagang kaki lima .

Aktivitas Ekonomi
Sektor informal mempunyai peranan penting di dalam bidang perekonomian dalam suatu negara maupun wilayah. Seperti diketahui bahwa sektor informal tumbuh lazimnya merupakan akibat atau dampak positif dari sutu kebijaksanaan pemerintah atau merupakan mata rantai kelanjutan dari kegiatan sektor formal, misalnya dengan dibukanya obyek wisata dalam rangka menggalakkan pariwisata, akan menimbulkan multiplier kegiatan ekonomi pada sektor-sektor lainnya demikian pula dengan diadakannya proyek-proyek konstruksi, biasanya akan menyebabkan tumbuhnya sektor informal tersebut sering kurang terarah, karena faktor tingkat pendidikan yang rendah, dilain pihak kurang pembinaan.
Dari hasil penelitian sektor-sektor ekonomi, yang peranannya cukup besar antara lain; untuk daerah kota yaitu : perdagangan, industri, jasa dan peengangkutan. Sedangkan didaerah pedesaan yaitu : pertanian, perdagangan, penggalian dan industri.
Perlu diketahui bahwa dalam menjalankan usahanya tiidak mudah, sehingga untuk tetap hidup memerlukan keuletan yang luar biasa, misalnya seiring kita dengar bahwa mereka mempertahankan usahanya, hanya untuk memperpanjanng umur gaji dari kepala rumah tangga yang relatif kecil supaya bisa untuk hidup selama sebulan, yang berarti bahwa dari usahanya (sektor industri formal) mereka tidak bisa mengharapkan keuntungan yang sewajarnya. Hal tersebut terjadi disamping disebabkan masalah-masalah teknis, tetapi seiring disebabkan oleh masalah non teknis, misalnya tingginya biaya yang harus mereka keluarkan khususnya biaya bahan baku.
Peranan sektor informal sebagai salah satu cara untuk menanggulangi pengangguran, mempunyai kedudukan yang kuat dan turut memberi warna dalam kehidupan perekonomian negara/wilayah, last but not least. Bahwa :timbulnya sektor informal sebenarnya dikehendaki walaupun tidak secara langsung. Karena itu sektor informal harus dibina dan dikembangkan.
Mengingat bahwa permasalahan sektor informal adalah pelik dan kompleks, karenanya didalam pembinaan harus diusahakan keterpaduan dari berbagai pihak, serta cara konsepsional misalnya :
a)    Pembinaan harus bersendi pada keterpaduan dari berbagai instansi yang ada kaitannya, contohnya untuk pembinaan sektor sektor industri pada sektor informal harus ada jalinan yang erat dengan pihak instansi perindustrian. Hal in penting karena yang mengetahui secara persis tentang sektor industri adalah instansi tersebut. Demikian pula untuk sektor informal bagi sektor perdagangan, harus ada jalinan dengan pihak instansi perdagangan.
b)    Dalam menanggulangi masalah dana, peranan pihak instansi koperasi supaya lebih diitingkatkan
c)    Kepada tokoh/pemuka masyarakat supaya ikut membina sektor informal dilingkungannya
d)    Pungutan-pungutan terhadap sektor informal, supaya diorganisir secar baik, sehingga :
-       sebagian dari padanya benar-benar disetor kepada pemerintah
-       sebagian lagi supaya dikembalikan kepada sektor informal, misalnya dalam bentuk penyuluhan
-       realisasi pungutan supaya adil, dalam arti harus seimbang antara hak dan kewajiban
dengan sendirinya pembinaan tersebut harus dilakukan secara bertahap, dengan preoritas-preoritass tertentu misalnya mengutamakan sektor ekonomi yang penyerapan tenaga kerjanya besar, atau bisa pula dilakukan pembinaan antara penyerapan tenaga kerjanya banyak dan yang peranannya di dalam pertumbuhan ekonomi tinggi yaitu :pertanian, perdagangan, jasa, industri
Perlu diketahui bahwa peranan tenaga keja wanita didalam kegiatan  sektor informal cenderung lebih tinggi, bial dibandingkan dengan tenaga wanita pada sektor formal, karenanya didalam pembinaan sektor informal agar mengikutkan wanita atau bisa pula memanfaatkan PKK untuk bisa lebih berperan atif di dalam pembinaan kehidupan sektor informal. Dengan demikian lebih meningkatkan peranan wanita dalam pembangunan melalui pembinaan sektor informal.
            Telah disinggung bahwa pembinaan sektor informal harus terpadu, hal tersebut perlu penekanan, karena dari hassil survei diperoleh imformasi bahwa tenaga kerja pada kelompok umur 10-24 tahun kurang tertarik pada kegiatan sektro informal, padahal jumlah angkatan kerja pada kelompok umur tersebut jumlahnya besar. Di llain pihak apabila pemerintah belum menyediakan lapangan kerja formal dalam jumlah yang memadai, maka dapat dipastikan akan terjadi masalah, yaitu meningkatnya pengangguran. Untuk itu pembinaan sektor informal harus mampu mengajak tenaga kerja dari kalayak umur 10-24 tahun, serta mampu menjangkau di berbagai wilayah karena kalau tidak demikian akan timbul arus perpindahan calon tenaga kerja.
            Berhasil tidaknya suatu program didalam masyarakat, ada kaitannya dengan motivasi yang ditanamkan didalam masyarakat. Sementara itu didalam kehidupan sektor imformal motivasi masih ngambang, dengan pengertian baik faktor pendorong maupun faktor penariknya belum kuat. Dari hasil survei atas jawaban atas pertanyaan mengapa berusaha disektor informal, sebagian besar menjawab lainnya, pekerjaan turun-temurun dan tidak ada pekerjaan yang lainnya. Khusus yang menjawab lainnya diduga sebagian besar adalah hanya mengadu nasib. Dalam rangka untuk mengarahkan motivasi yanng lebih mantaf, perlu di perhitungkan masalah-masalah yang menghambat, misalnya mengikis jiwa feodalisme yang negatif, termasuk amtenarisme.
KESIMPULAN


PKL merupakan salah satu pekerjaan yang relatif tidak terpengaruh krisis ekonomi karena dampak krisis ekonomi tidak secara nyata dirasakan oleh pedagang kaki lima. Oleh karena itu diperlukan kesamaan gerak dan langkah pedagang kaki lima melalui keberadaan organisasi-organisasi pedagang kaki lima. Pemberdayaan melalui organisasi pedagang kaki lima perlu diupayakan.
Temuan menarik di lapangan menunjukkan perhatian organisasi pedagang kaki lima kepada anggota cukup besar, namun demikian perhatian yang diberikan belum optimal karena masih sebatas mengorganisir dan mengatur keberadaan pedagang kaki lima dan dalam kondisi krisis ekonomi ini organisasi kurang mampu melakukan pemberdayaan (empowerment) pedagang kaki lima.
Berbagai kinerja yang dihasilkan pedagang kaki lima pada saat krisis ekonomi menunjukkan tidak ada kaitan yang jelas antara upaya organisasi pedagang kaki lima dengan perubahan kinerja usaha. Bagaimanapun organisasi pedagang kaki lima belum mampu membantu pedagang kaki lima dalam mengatasi krisis ekonomi yang terjadi dan keadaan ini sebenarnya menjadi tantangan yang masih harus diperhatikan oleh pihak-pihak terkait.
Para pedagang kaki lima mempunyai peran yang luar biasa. Mereka mampu menggerakan roda perokonomian di tingkatan akar rumput. Mereka dapat membantu pengguna jalan untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Para pengguna jalan tanpa harus mampir ke toko-toko untuk membeli barang yang mereka inginkan. Di samping itu, para pedagang kaki lima menjadikan jalan tidak sepi. Jalan akan ramai dan hidup, jika jalan itu ada para penjual dagangan yang dikategorikan ‘liar’ ini. Siang ataupun malam, jika jalan ada pedagang kaki lima dipastikan jalan itu ramai dan hidup serta tidak sunyi dan sepi. Mereka juga membantu pemerintah untuk mengurangi pengangguran yang menggunung. Para pedagang kaki lima tanpa diatur oleh pemerintah, dapat mengorganisir diri mereka sendiri. Mereka mencari lahan pekerjaan tanpa ditunjukan dan suruh oleh pemerintah. Mereka bisa hidup tanpa bantuan pemerintah. Keunggulan-keunggulan yang ditunjukan oleh para pedagang kaki lima inilah yang membantu pemerintah dan masyarakat luas.
Maka, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakannya untuk tidak menggusur mereka. Pemerintah harus melakukan dialog dengan pedagang kaki lima untuk menelorkan kebijakan bersama yang saling menguntungkan. Para pedagang kaki perlu diajak untuk membuat aturan yang menyangkut kelayakan hidup mereka.

* Makalah di Atas  Tugas Penulis sewaktu kuliah, Penulis menyadari bahwa makalah tersebut jauh dari kesempurnaan dan saya sangat sadar betul hal tersebut, maka dari itu penulis meminta maaf sebelumnya. Semoga makalah saya ini bermanfaat sebagai referensi atau sebagai pembantu tugas-tugas anda. 

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar