Sabtu, Oktober 02, 2010

Retribusi Jasa Umum (Resume)

Retribusi Jasa Umum
Jasa umum merupakan jasa yang disediakan atau di berikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan masyarakat umum. Bentuk jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintahan Daerah kepada masyarakat umum diwujudkan dalam jasa pelayanan. Dengan demikian, Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah.
            Dalam menetapkan jenis retribusi ke dalam kelompok retribusi jasa umum, kriteria yang dapat digunakan adalah :
a.        jasa tersebut termasuk dalam kelompok urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam pelaksanaan asa desantralisasi,
b.        jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi
c.        jasa tersebut, dianggap layak jika hanya disediakan kepada badan atau orang pribadi yang membayar retribusi
d.        retribusi untuk pelayanan pemerintahan daerah itu tidak bertentangan dengan kebijakan nasional
e.        retribusi tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta dapat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial
f.          pelayanan yang bersangkutan dapat disediakan secara baik dengan kualitas pelayanan yang memadai

1. Jenis Retribusi Jasa Umum
            Jenis-jenis dari retribusi jasa umum adalah :
  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
2. Objek Retribusi Jasa Umum
            Objeknya adalah jasa umum, antara lain pelayanan kesehatan dan pelayanan persamapahan dengan pengecualian urusan umum pemerintahan. Berikut uraian dari bentuk-bentuk objek retribusi jasa pelayanan umum:
  1. Pelayanan kesahatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, balai pengobatan dan rumah sakit umum daerah, tidak termasuk pelayanan pendaftaran
  2. Pelayanan kebersihan dan persampahan meliputi pengambilan, pengankutan dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahana sampah rumah tangga, sampah industri dan sampah perdagangan; tidak termasuk pelayanan kebersihan jasa umum, taman dan ruangan tempat umum
  3. Penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil. Akte catatan sipil meliputi akte kelahiran, akte perkawinan, akte perceraian, akte pengesahan dan pengakuan anak, akte ganti nama baik warga asing dan akte kematian
  4. Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan penguburan/ppemakaman, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau penguburan/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah
  5. Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyedian parkir di tepi jalan umum yang di tentukan oleh pemerintah daerah
  6. Pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran ayau los yang dikelola oleh pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh perusahaan daerah pasar
  7. Pelayanan air bersih adalah pelayanan penyediaan fasilitas air bersih yang dimiliki atau dikelola langsung oleh pemerintah daerah, tidak termasuk pelayanan oleh perusahaan daerah air minum (PDAM)
  8. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor meliputi pelayanan pemeriksaan kendaraan bermotor sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
  9. Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan pengujian oleh pemerintah daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat
  10. Pelayanan pengujian kapal perikanan adalah pelayanan pengujian terhadap kapal penangkap ikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
3. Subjek Retribusi Jasa Umum
            Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa ini
4. Tarif Retribusi Jasa Umum
            Pada dasarnya disesuaikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai jenis-jenis retribusi yang berhubungan dengan kepentingan nasional

Retribusi Jasa Usaha
            Retribusi jasa usaha merupakan pelayanan yang disediakan oleh Pemerintahan Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pelayanan tersebut belum cukup disediakan oleh swasta. Adapun kriteria jasa pelayanan usaha yang dapat dikenai retribusi jenis iini yaitu
  1. Jasa tersebut bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh swasta, tetapi pelayanan sektor swasta dianggap belum memadai
  2. Harus terdapat harta yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan belum dimanfaatkan seecara penuh oleh Pemerintah Daerah seperti tanah, bengaunan dan alat-alat berat.
1. jenis Retribusi Jasa Usah
Jenis-jenisnya yaitu retribusi pemakayan kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, retribusi terminnal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penitipan anak, retribusi tempat penginapan, retribusi penyedotan kakus, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat penndaratan kapal, retribusi tempat rekreassi dan oleh raga, retribusi penyebrangan diatas air, retribusi pegolahan limbah cair dan retribusi penjualan retribusi usaha daerah
2. Objek Retribusi Jasa Usaha
            Objeknya adalah jasa usaha antara lain penyewaan aset yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah daerah, penyedian tempat penginapan, usaha bengkel kendaraan, tempat pencucian mobil dan penjualan bibit. Berikut uraian jasa-jasa usaha yang merupakan objek retribusi jasa usaha :
  1. Pemakaian kekayaan daerah meliputi pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakain untuk kendaraan atau alat-alat berat milik Pemerintah Daerah
  2. Pasar Grosir dan atau Pertokoan adalah pasar grosisr berbagai jenis barang termasuk tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakan, disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Perusahaan Daerah Pasar atau pihak sawasta
  3. Pelayanan terminal, adalah pelayanan tempat penyedian parkir untuk kendaraan penumpanng dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  4. Pelayanan Ttempat Khusus Parkir adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerahh
  5. Pelayanan tempat penitipan penitipan anak adalah penyedian tempat penitipan anak yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  6. Tempat penginapan / pesanggrahan / vila adalah pelayanan penginapan/pesanggrahan/vila yang dimiliki dan atau dikelola oleh pemeintah daerah
  7. Penyedotan kakus adalah pelayanan penyedotan kakus atau jamban yang dilakukan oleh pemerintah daerah
  8. Rumah potong hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  9. Tempat pendaratan kapal adalah pelayanan pada tempat pendaratan kapal ikan dan atau bukan kapal ikan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  10. Tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekkreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimilki oleh Pemerintah Daerah
  11. Penyebrangan diatas air adalah pelayanan penyebranag orang atau barang dengan menggunakan kendaraan diattas air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  12. Pengolahan limbah cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair, rumah tangga, perkantoran dan industri yang dimilki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak temasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah
  13. Penjualan Usaha Produksi Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha tertentu Pemerintah Daerah misalnya bibit tanaman, bibit ternak dan bibit ikan
3. Subjek Retribusi Jasa Usaha
            Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa ini
4. Tarif Retribusi Jasa Usaha
            Tarif retribusi ini diitetapkan oleh pemerintah daerah sehingga dapat tercapai keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang dapat dianggap memadai. Jika jasa yang bersangkutan diselenggarakan oleh swasta

Retribusi Perizinan Tertentu
            Retribusi perizinan, memiliki peran ganda. Selain berfungsi utama sebagai pengatur, retribusi perizinan juga berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah. Tepatnya, fungsi utama retribusi periinan meerupakan instrumen yang digunakan melakukan pengaturan,pembinaan, pengendalian, maupun pengawasan. Hal ini dimaksudkan guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian llingkungan. Pengaturan, pengawasan, pengendalian dan pengarahan ini diperlukan aggar masyarakat tidak sesuka hatinya melakukan kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya diluar ketentuan yang diberikan oleh pemerintah daerah yang dapat memmbhayakan kepentingan umum dann kelestarian lingkungan

1.      jenis Retribusi Perizinan Tertentu
jenis-jenisnya ialah Retribusi Peruntukn Penggunaan Tanah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek dan retribusi izin pengambilan hasil hutan ikan
2. Objek Retribusi Perizinan Tertentu
            Objeknya adalah perizinan tertentu antara lain izin mendirikan bangunan dan izin peruntukan penggunaan tanah. Kemudian pengajuan izin tertentu oleh BUMN atau BUMD tetap dikenakan retribusi, badan tersebut merupakan kekayan negara/daerah yang telah dipisahkan, tetapi pengajuan izin oleh pemerintah pusat maupun perintah daerah tidak dikenakan retribusi perizinan tertentu. Perizinan yang menjadi objek retribusi perizinan meliputi :
  1. Ijin peruntukan penggunaan tanah adalah pemberian izin atas penggunaan tanah kepada badan usaha yang akan menggunakan tanah seluas 5.000 meter atau lebih yang dikaitkan dengan rencana tata ruang yang bersangkutan
  2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah pemberian ijin untuk mendirikan bangunan, termasuk kegiatan peninjauan desain dan pemantaun pelaksanaan pembangunan agara tetap sesuai denganrencana teknis bangunan dan rencana tata ruang yang berlak, serta pengawasan penggunaan bangunnan meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut
  3. Ijin tempat penjualan minuman beralkohol adalah pelayanan pemberian injin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu dilingkungan tertentu di wilayah kekuasaan Pemerintah Daerah
  4. Ijin gangguan adalah pelayanan pemberian ijin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan dialokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh Pemerintah Daerah
  5. Ijin trayek adalah pelayanan pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan untuk mnyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek tertentu
  6. Ijin pengambilan hasil hutan adalah pelayanan pemberian ijin pengambilan hasil hutan kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan usaha pengambilan hasil hutan ikutan antara lain damar, rotan, gaharu, tidak termasuk pengambilan kayu hutan
3. Subjek Retribusi Perizzinan Tertentu
Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan perijinan
tertentu tersebut
4. Tarif Retribusi Perizinan Tertentu
            Tarif retribusi ini ditetapkan sedemikian rupa sehinngga hasil retribusinya dapat menutup sebagai atau sama dengan perkiraan biaya yang diperlukan untuk menyediakan jasa yang bersangkutan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar