Selasa, Maret 01, 2011

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) antara penghambat proses pengambilan keputusan dan perlunya koreksi dalam legislasi

Dewan Federal dan Demokrasi Parlementer
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) antara penghambat proses pengambilan keputusan dan perlunya koreksi dalam legislasi
Negara federal sedang diuji. Setidaknya sejak perdebatan alot dalam Komisi Perantara tentang reformasi dalam pasar tenaga kerja, reformasi pajak dan keuangan komunal pada akhir 2003, tekanan akan perubahan diarahkan juga pada  struktur pengambilan keputusan di negara federal. Diskusi intensif dan panjang antara pemerintah federal dan negara bagian tentang undang-undang imigrasi dan reformasi sistem asuransi sosial merupakan contoh-contoh lain bagi lambannya  proses pengambilan keputusan dalam sistem tersebut. Kritik yang sudah lama dilontarkan kepada struktur-struktur pengambilan keputusan dalam sistem negara federal ini mencapai puncaknya dipicu oleh macetnya program reformasi.[1]


Saling ketergantungan antara pemerintah federal dan negara bagian dalam proses legislasi menyebabkan pemerintah federal dan negara bagian tak mampu merancang kebijakan yang mandiri. Dewasa ini di Republik Federal Jerman keputusan-keputusan politik dan legislatif yang penting membutuhkan persetujuan Dewan Federal (selanjutnya disebut Bundesrat, setara dengan DPD). Legislasi makin menjadi suatu proses tawar-menawar antara federal dan negara bagian yang merembes ke partai-partai yang berkuasa dan oposisi. Ini terutama sekali terjadi apabila partai-partai oposisi di Parlemen Federal (selanjutnya disebut Bundestag, setara dengan DPR) menjadi mayoritas di Bundesrat. Proses tawar-menawar ini terjadi baik di Komisi Perantara antara Bundestag dan Bundesrat maupun dalam perundingan-perundingan partai sebelum legislasi.
Bundesrat dalam struktur konstitusi
Bundesrat melengkapi sistem pemerintahan parlementer di tingkat federal sebagai salah satu komponen negara federal. Secara kelembagaan, Bundesrat  menyandingkan prinsip negara federal yang termaktub dalam UUD
dengan prinsip demokrasi yang termanifestasi dalam Bundestag.


Prinsip-prinsip konstitusi saling melengkapi, tapi di dalamnya juga terkandung hal-hal yang bisa saling bertentangan. Prinsip negara federal memiliki dampak yang memperluas demokrasi dengan cara membentuk tingkatan politik tambahan di mana dibuka kesempatan bagi warga pemilih untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan politik dalam bentuk pemilu parlemen-parlemen negara bagian. Tapi di lain pihak prinsip negara federal juga membatasi hak yang muncul dari prinsip demokrasi atas penggunaan kehendak rakyat dalam pengambilan keputusan: manakala persetujuan Bundesrat dibutuhkan untuk legislasi di tingkat federal dan yang bersangkutan gagal melakukannya, kehendak demokratis rakyat pemilih yang terartikulasi dalam Bundestag tidak bisa berlaku. Pembatasan yang bersifat timbal-balik dari prinsip-prinsip konstitusi ini ada dalam konstitusi kita.


Hak partisipasi Bundesrat dalam legislasi adalah ekspresi dari fungsi korektifnya yang dikehendaki konstitusi. Fungsi korektif ini merupakan hasil dari tujuan partisipasi negara bagian pada legislasi, yakni untuk menjadikan expertise dan pengalaman-pengalaman dari penerapan undang-undang bermanfaat bagi penambahan pendidikan hukum. Prosedur Bundesrat disusun atas dasar tujuan ini: sesuai dengan ciri eksekutif dari kerja Bundesrat, pembentukan kehendak sebuah negara bagian ( yang terwujud dalam UU) terjadi pada setiap departemen/ kementerian pemerintahan negara bagian. Di sini birokrasi di kementerian memiliki makna yang penting. Ia tidak hanya menjadi instrumen pengendali pemerintah untuk instansi-instansi di bawahnya dalam administrasi pemerintahan; di dalamnya juga terkonsentrasi expertise yang dibutuhkan untuk legislasi, dan parlemen serta pemerintah tergantung padanya. Titik penghubung yang subur antara pelaksanaan dan penggodokan undang-undang ini yang menjadi ciri khas kementerian-kementerian di pemerintahan negara bagian – pemerintah federal kurang memiliki pengalaman menyangkut pelaksanaan – seharusnya juga dimanfaatkan untuk legislasi di tingkat federal melalui Bundesrat. Di sini regulasi Pasal 76 Ayat (2) kalimat 1 UUD, yang menyebutkan rancangan undang-undang pemerintahan federal (RUU) harus diserahkan kepada Bundesrat untuk dimintai pendapatnya sebelum RUU tersebut sampai ke Bundestag, mendapatkan pembenaran menyangkut isinya.

Prosedur yang ada dalam Bundesrat hanya bisa menyelesaikan potensi konflik secara terbatas. Pada kasus-kasus di mana pihak-pihak yang terlibat dalam proses perundingan tak bisa lagi membuat konsensus atau kompromi, maka masalahnya diserahkan kepada Komisi Perantara dan, apabila mekanisme penyelesaian konflik yang diatur dalam konstitusi ini juga tidak cukup untuk itu, ia dibahas dalam perundingan antar partai. Selanjutnya ia berada dalam wilayah di luar konstitusi, bahkan hingga bisa dibahas dalam percakapan tingkat tinggi antara ketua umum partai di tingkat federal. Pada isu-isu politik yang sangat peka, seperti reformasi kesehatan pertengahan 2003 atau perundingan maraton yang alot di Komisi Perantara  akhir 2003, pola pengambilan keputusan seperti ini semakin sering terjadi. Ini menunjukkan bahwa mekanisme regulasi konflik dalam legislasi yang diatur oleh konstitusi telah melampaui batas kemampuan penyelesaian konfliknya.

Karena adanya keinginan untuk melakukan pembagian kekuasaan secara horisontal dan vertikal, sistem bikameral seperti negara federal Jerman harus menempuh risiko berkurangnya efisiensi dan pertanggungjawaban politik dalam prosedur legislasi. Proses-proses pengambilan keputusan yang alot antara Bundestag dan Bundesrat,  antara federal dan negara bagian dan masing-masing partai yang terlibat, dari awalnya bukanlah faktor pengganggu yang cacat sistem. Ini baru akan menjadi bermasalah apabila dalam upaya penyeimbangan kepentingan secara institusional antara federal dan negara bagian yang harus dilakukan tersebut terlihat tendensi ketidakmampuan untuk mengambil keputusan.

Demokrasi parlementer dan negara federal

Proses pengambilan keputusan politik dalam negara federal dengan sistem parlementer dilakukan berdasarkan dua sistem berbeda: di satu pihak atas dasar kebutuhan akan proses tawar-menawar antara tingkat federal (pusat) dan negara bagian (daerah), di lain pihak atas dasar persaingan partai sesuai dengan pola demokrasi parlementer. [2] Kedua sistem pengambilan keputusan ini mengikuti logika aksi yang berbeda: yang pertama perundingan yang kedua persaingan.


Struktur pengambilan keputusan menurut sistem federal memerlukan penyeimbangan kepentingan antara federal dan negara bagian. Keterkaitan wewenang, jaringan pajak, pendanaan campuran yang mengimplikasikan pelaksanaan tugas bersama menuntut adanya proses penyelarasan dan penyepakatan antara tingkatan-tingkatan pemerintah. Dalam praktek nyatanya ini terjadi mulai dalam bentuk kelompok kerja federal-negara bagian bahkan hingga dalam bentuk konferensi menteri-menteri federal dan negara bagian. Proses penyelarasan awal seperti ini juga mendahului proses legislasi di tingkat federal. Pada tahap penggodokan undang-undang di tingkat departemen saja sudah dilakukan penyelarasan kepentingan federal dan negara bagian yang pembahasan selanjutnya terjadi dalam Bundesrat setelah RUU diajukan ke dalam proses legislasi. Dalam tahapan ini sudah terlihat apakah RUU  diterima oleh mayoritas negara bagian atau tidak, dan juga akan tampak bila muncul ketidaksepakatan (disonansi) atau bila diperlukan perundingan lanjutan antara federal dan negara bagian. Dengan demikian legislasi merupakan bagian dari demokrasi tawar-menawar yang menjadi ciri negara federal. Dan Bundesrat adalah bagian konstitusionalnya dalam proses legislasi. Apabila Bundestag dan Bundesrat didominasi oleh mayoritas parpol yang berbeda, maka selain perundingan yang bersifat federal-negara bagian muncul pula dimensi parpol. [3]  Yang perlu adalah kesepakatan antara partai-partai yang berkuasa dan oposisi. Dengan demikian demokrasi perundingan dalam negara federal menjadi demokrasi konsensus karena melibatkan paling tidak dua partai rakyat yang besar.


Prinsip struktur demokrasi yang didasari pada perundingan dan konsensus yang menjadi ciri negara federal Jerman yang digambarkan di atas menyimpan potensi konflik dengan ciri-ciri struktur persaingan parpol di parlemen. Prinsip perancangan persaingan parpol ini adalah realisasi program pemerintah yang dilengkapi dengan kepercayaan pemilih dan tanggung jawab mayoritas di parlemen terhadap hasilnya. Unsur intinya adalah aturan mayoritas di parlemen yang wujudnya terletak pada fakta bahwa tidak diperlukan konsensus dari kubu-kubu politik untuk pengambilan keputusan politik.


Munculnya potensi konflik ini adalah akibat dari perkembangan konsitusi. Perkembangan sistem federasi dalam dekade belakangan ini telah menunda pengaturan kelembagaan antara organ-organ konstitusi di tingkat federal dan juga hubungan antara federal dan negara bagian. Kalau dulu dalam versi awal UUD 1949 negara federal itu ditentukan dengan pemisahan yang jelas antara federal dan negara bagian dalam pembagian wewenang dan pelaksanaan tugasnya,[4] maka sekarang kita bisa melihat adanya perubahan sistem federasi hingga menjadi semacam unitarisasi. Saat ini tugas-tugas penting yang berkaitan dengan perancangan legislasi  dilaksanakan di tingkat federal dengan melibatkan negara bagian. Berbagai perubahan UUD di mana wewenang-wewenang negara bagian dialihkan kepada tingkat federal,  pengalihan legislasi pajak ke tingkat federal, penerapan tugas-tugas bersama (Pasal 91a dan 91b UUD), serta pendanaan campuran federal dan negara bagian merupakan ekspresi dari perkembangan ini. Ini ditambah lagi dengan pelaksanaan secara ekstensif wewenang-wewenang legislasi federal di bidang legislasi kompetitif (Pasal 74 UUD). Proses ini semakin membatasi kemampuan negara-negara bagian untuk bertindak dan membuat rancangan mereka. Sayangnya pihak negara bagian membiarkan saja terjadinya perluasan wewenang pihak federal dengan ikut menyatakan persetujuannya yang bersifat mengikat melalui Bundesrat. Dengan demikian Dewan Perwakilan Daerah (DPD; dalam kosa kata Jerman digunakan dua istilah untuk DPD, yakni Bundesrat dan Länderkammer), yang partisipasinya pada legislasi di tingkat federal dalam bentuk kewajiban memberikan persetujuan terhadap undang-undang di awal terbentuknya UUD memang sudah terbatas pada segelintir bidang saja, tidak pernah menunjukkan karir yang lumayan dalam sejarah konstitusi Republik Federal Jerman. Sejalan dengan proses perubahan ini fokus tindakan negara bagian mulai dari kebebasan untuk merancang kebijakan negara bagian secara mandiri hingga partisipasi pada pengambilan keputusan-keputusan di tingkat federal. Perkembangan dari otonomi ke partisipasi merupakan ciri dominan dari proses perubahan struktur federasi Jerman.


Yang mencolok adalah bertambahnya kekuasaan veto Bundesrat pada perubahan hubungan antara undang-undang tentang persetujuan dan keberatan. Penyusun konstitusi 1949 bertitik tolak dari undang-undang tentang keberatan sebagai hal yang biasa (normalitas), sementara keharusan mendapatkan persetujuan itu mereka anggap sebagai pengecualian. Saat ini sekitar 60% undang-undang memerlukan persetujuan di mana di dalamnya terdapat Rancangan Undang-Undang penting, yang berarti secara politis.[5]

Hambatan dalam pengambilan keputusan di tataran struktural

Tatanan negara federal dewasa ini tidak lagi dibentuk atas dasar pandangan tradisional, yaitu berdasarkan bentuk penyelenggaraan negara yang mengandung ciri-ciri khas kedaerahan, daerah asal dan kultural. Justifikasi dan legitimasinya lebih didasari pada fungsi-fungsinya yang menjamin kebebasan, yang membatasi kekuasaan melalui pemisahan kekuasaan serta yang memungkinkan adanya keanekaragaman dan keluwesan. Struktur penyelenggaraan negara yang bersifat desentral menjamin terciptanya keputusan politik yang lebih membumi.  Pembagian wewenang atas federal dan negara bagian membuka peluang munculnya strategi-strategi penyelesaian masalah yang lebih fleksibel; melalui persaingan dan berbagai eksperimen penciptaan substansi politik alternatif diharapkan bisa muncul inovasi-inovasi baru.[6]


Namun realita dari kecenderungan untuk menciptakan organisasi atau penyelenggaraan negara federal seperti yang dimaksud di atas nampak patut dipertanyakan, setidaknya kalau melihat keadaan struktur yang ada. Pencampuradukan wewenang hampir tak memberi peluang bagi pengklasifikasian tanggung jawab politik. Tingginya tingkat pertautan dalam sistem organisasi federal membuat proses-proses pengambilan keputusan menjadi lamban. Dampaknya adalah tingginya ongkos pengambilan keputusan politik, ini terungkap dalam lamanya waktu yang diperlukan untuk itu dan administrasi yang tidak efektif serta dalam cakupan substansi dari kompromi yang dihasilkan. Tekanan untuk menyelesaikan masalah, yang memang sudah cukup tinggi karena perlunya melakukan adaptasi ekonomi dan sosial terhadap tantangan-tantangan konjunktur dalam negeri, perluasan UE ke wilayah timur dan globalisasi, dan yang terus dipicu oleh parpol karena persaingan antar mereka menyangkut konsep yang terbaik, dengan cepat melampaui kapasitas pengolahan sistem pengambilan keputusan politik-adminsitratif.  Akhirnya, karena beban konsensus yang ada dalam sistem negara federal, masalah tentang tindakan yang perlu diambil dan harapan yang berkembang dalam masyarakat pun kurang diperhatikan.[7]  


Jadi, keberhasilan yang seringkali dilaporkan setelah perundingan alot  dalam Komisi Perantara, misalnya seperti keberhasilan membuat kompromi tentang „paket terbesar“pada akhir 2003 yang pernah diserahkan kepada Komisi Perantara, kurang mengacu pada cakupan paket undang-undang yang disahkan. Yang lebih dilihat sebagai keberhasilan adalah bahwa keputusan telah bisa diambil.  Namun dari pihak yang terlibat tidak ada yang mengakui kualitas keputusan tersebut secara tak terbatas. Kompromi yang dibuat di Komisi Perantara seringkali adalah suatu kesepakatan yang masih diterima oleh kubu-kubu politik.  Bahwa „demokrasi perundingan“ dan „demokrasi konsensus“ dianggap bisa menjamin dilibatkannya kubu-kubu politik yang penting dan dengan demikian keputusan-keputusan politik pun dapat lebih diterima oleh masyarakat, itu setidaknya diragukan.


Perundingan-perundingan yang terjadi dalam Komisi Perantara adalah praktek legislasi melalui pintu belakang. Tentu dari sudut pandang transparansi proses legislasi, praktek ini harus makin dipertanyakan lebih-lebih manakala Komisi Perantara makin menemukan relevansinya. Wujud dari proses tawar-menawar alias berunding di Komisi Perantara adalah mengumpulkan total paket, menjadikan beberapa RUU sebagai satu bahan perundingan. Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan pola barter.


Biasanya paket kompromi hanya bisa mencapai mayoritas kalau ditampilkan secara keseluruhan, dalam arti tidak dipisah-pisahkan. Ia tidak bisa dibuka lagi. Memang dalam banyak kasus pembukaan paket berarti bahwa paket tersebut, yang terdiri dari beberapa undang-undang, mengurangi beban legislasi di Bundestag dan Bundesrat,  tapi di lain pihak sangat mungkin tidak tercapai mayoritas di kedua dewan tersebut untuk setiap undang-undang. Oleh karena itu, mayoritas politik dan parlemen tidak selalu merupakan mayoritas yang muncul atas dasar expertise dan keyakinan politik.


Tidak jarang substansi atau materi yang dirundingkan dalam Komisi Perantara juga menyangkut undang-undang yang tidak memerlukan persetujuan. Kubu pemerintah tidak bisa selalu menghindari hal ini terjadi manakala pihak oposisi menjadikannya sebagai syarat untuk membuat kompromi pada RUU yang membutuhkan persetujuan. Dengan demikian jumlah RUU yang disahkan dengan persetujuan Bundesrat nyatanya makin bertambah.

Untuk meredam peran serta aktif Bundesrat yang makin meluas kubu pemerintah membuat strategi khusus: RUU, yang peluang untuk disepakati dengan pihak negara bagian sama sekali nol, dipisahkan ke dalam bagian yang wajib mendapat persetujuan dan yang tidak wajib disetujui. Dengan demikian, apabila sudah tercium gagalnya RUU keseluruhan di Bundesrat, paling tidak RUU yang masuk golongan tidak wajib mendapat persetujuan bisa disahkan walaupun pihak Dewan Perwakilan Daerah (Bundesrat atau Länderkammer) tidak menghendakinya. Contoh yang menyolok untuk itu dari program pemerintahan koalisi merah-hijau adalah Undang-Undang tentang Hidup Bersama. Dengan UU ini dikehendaki agar kehidupan sesama jenis bisa lebih disejajarkan dengan pernikahan. RUU-nya, yang awalnya merupakan suatu rancangan yang mencakup semua aspek hingga masalah hak warisan dan perbaikan status menyangkut pengenaan pajak, sudah dibagi ke dalam dua rancangan. Yang satu masuk dalam katagori RUU yang wajib mendapat persetujuan sedangkan yang lainnya tidak wajib. Yang akhirnya lolos sebagai UU adalah RUU yang tidak wajib persetujuan, dan dengan demikian pada dasarnya telah diciptakan suatu lembaga hukum (Rechtsinstitut) yang menjadi dasar hukum bagi praktek kehidupan berkeluarga untuk sesama jenis. Sementara bagian yang wajib persetujuan Bundesrat yang tetap mengandung dampak hukum diserahkan ke Komisi Perantara di mana ia pada akhir periode pemilu parlemen federal terakhir tidak dibahas lagi. Contoh ini menunjukkan bahwa posisi veto Bundesrat tidak hanya terlihat pada penolakannya memberi persetujuan pada akhir proses legislasi, tapi juga sudah tampak sebelumnya, tepatnya pada pertanyaan dalam bentuk apa dan dengan cakupan isi yang bagaimana RUU itu harus diajukan. Akhirnya dampak dari ini sampai pada tidak disinggungnya insiatif legislasi pemerintah federal. Oleh karena itu hasil-hasil statistik tentang undang-undang yang disahkan atau yang gagal di Bundesrat tidak begitu meyakinkan.


Apakah kritik penyalahgunaan Bundesrat sebagai alat untuk memblokir UU bisa dibenarkan? Landasan dari persaingan parpol dalam sistem parlementer adalah bahwa parpol berupaya menemukan solusi-solusi alternatif dan merumuskannya sebagai tuntutan. Salah satu tugas parpol adalah mencoba untuk merealisasikan program mereka dengan menggunakan peluang-peluang institusional yang ada. Bahwa partai-partai oposisi di Bundestag memanfaatkan Bundesrat untuk hal tersebut selama mereka memiliki mayoritas di sana, itu sejalan dengan logika aksi dari konsep persaingan parpol dalam sistem parlementer yang di sini secara institusional masuk dalam konteks demokrasi perundingan dan konsensus negara federal. Sistem federal menggiring parpol untuk mengikuti model demokrasi ini jika mereka ingin berhasil menggolkan alternatif mereka dalam kerangka persaingan parpol. Akhirnya asas dari Bundesrat itu sendiri, yakni perwakilan kepentingan-kepentingan negara bagian, bukan kepentingan parpol, dikalahkan oleh logika tindakan yang didasari demokrasi perundingan dan konsensus tersebut. Oleh karena itu kritik bahwa Bundesrat melakukan politik blokade tidak tepat baik secara politis maupun yuridis. Menurut hukum konstitusi memanfaatkan Bundesrat sebagai instrumen oposisi tidak bisa dicela.[8] Politisi yang ada di dewan ini (Bundesrat) sekaligus juga adalah wakil partai mereka; atas dasar premis inilah mereka dipilih di negara bagian mereka. Jadi, keinginan untuk menghilangkan secara perlahan-lahan komponen parpol demi tindakan mereka di Bundesrat sama artinya dengan salah mengartikan ruang gerak yang diberikan konstitusi. Potensi blokade oleh Bundesrat itu sebenarnya lebih dipicu oleh adanya persitegangan (yang terkandung dalam konstitusi) antara demokrasi persaingan dalam sistem parlementer dengan demokrasi perundingan dalam negara federal.


Dilihat dari sudut pandang ketidaksesuaian logika bertindak yang memang terdapat dalam konstitusi ini, maka argumen sederhana yang menyebutkan bahwa sudah saatnya pihak parpol berembuk dan bersama-sama memberi kontribusi dalam penyelesaian masalah, tidak sejalan dengan prinsip tindakan parpol yang berpijak pada strukturnya. Karena suatu perembukan antara partai yang berkuasa dengan oposisi dengan sedikit banyak mengesampingkan tujuan program masing-masing bertentangan dengan asas persaingan partai dalam sistem parlementer. Sekarang saja sudah sering dikeluhkan bahwa program-program parpol tidak berbeda. Keluhan ini tidak salah kalau melihat kenyataan bahwa parpol lebih berkutat pada topik Koalisi Besar ketimbang berupaya membuat jalurnya sendiri yang mendasar. Ini pula salah satu sebab atas menurunnya partisipasi pada pemilu secara umum.[9]


Deparlementarisasi sebagai masalah
Tingkat pertautan antara lembaga-lembaga pemerintahan dalam sistem federal Jerman cukup tinggi dan ini menyebabkan penghilangan kekuasaan parlemen (deparlementarisasi), daya kreasinya dan peran sentralnya dalam sistem politik. Hal ini juga dialami parlemen federal, Bundestag, lebih-lebih parlemen negara bagian, Landtag. Ini berarti federalisme jaringan (Verbundföderalismus) dengan ciri eksekutifnya itu juga bersinggungan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi. Prinsip demokrasi (Pasal 20 ayat 1 UUD) menyebutkan bahwa parlemen yang dipilih secara langsung harus diberikan wewenang yang luas dalam membuat regulasi tentang materi. Kadar materi peraturan pemilu juga terkikis apabila praktek pemungutan suara atau pemilu, yang merupakan pengejawantahan dari prinsip demokrasi itu, tidak bisa lagi mendominasi garis-garis haluan politik, tapi keputusan warga pemilih malah dirintangi oleh suatu sistem jaringan yang ditandai hubungan saling ketergantungan. Parlemen tidak bisa lagi melaksanakan tanggungjawabnya meskipun justru hal inilah amanat konstitusi yang merupakan hasil dari prinsip demokrasi tersebut. Manakala Komisi Perantara makin menjadi instrumen legislasi, di saat semakin banyak prakeputusan dan „perbaikan terhadap materi RUU“ yang ditentukan partai di perundingan-perundingan di luar jalur konstitusi, maka makin terpuruk pula Bundestag ke dalam peran instansi ratifikasi untuk keputusan-keputusan yang diambil di tempat lain. Memang fungsi legislasi itu tidak hanya dimiliki oleh Bundestag saja, tapi ia harus membaginya dengan lembaga lain, yakni Bundesrat. Namun bila sistem federalisme dengan jaringan dan mekanisme partisipasinya itu terus mendesak parlemen keluar dari pusat proses pengambilan keputusan, maka ini berarti prinsip demokrasi yang dimuat dalam konstitusi ternodai. Padahal prinsip tersebut terwujudkan dalam fungsi sentral parlemen sebagai legislator.[10] 


Karena itu perlu dilakukan reformasi kebijakan konstitusi yang berpijak pada prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD. Reformasi ini sangat penting mengingat dampak-dampak yang ditimbulkan sistem jaringan seperti yang diuraikan di atas terhadap negara bagian. Perubahan federalisme dari federalisme yang menekankan pada kewenangan dan substansi dengan kebebasan yang otonom bagi negara bagian dalam membentuk kebijakannya menjadi federalisme partisipasi yang ditandai dengan warna eksekutifnya membuat parlemen negara bagian menjadi pihak yang paling dirugikan dari proses perubahan tersebut. Dengan dialihkannya wewenang legislasi parlemen negara bagian terutama sekali kehilangan hak-haknya untuk menentukan kebijakan politik. Sementara pemerintahan negara bagian bisa mengimbangi hilangnya kewenangan negara bagian ini karena adanya hak-hak partisipasinya (pada legislasi di tingkat pusat) melalui Bundesrat alias DPD. Wewenang legislasi yang awalnya dimiliki parlemen negara bagian beralih menjadi hak-hak partisipasi pemerintah negara bagian. Perkembangan ini membuat keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan parlemen negara bagian atau Landtag menjadi bergeser dan yang dirugikan adalah parlemen negara bagian.

Reformasi

Dalam struktur negara federal Jerman dengan bentuknya sekarang terdapat hambatan-hambatan yang sifatnya struktural dalam hal pengambilan keputusan. Tujuan yang harus dicapai melalui reformasi adalah meningkatnya abilitas dari sistem ini dalam membuat keputusan dan dengan demikian kemampuan pengendalian politik negara pun menjadi lebih kuat. Dalam pada itu sebuah reformasi tatanan negara federal tidak membutuhkan konsepsi yang sama sekali baru. Yang lebih penting adalah melakukan perbaikan regulasi dan dengan demikian potensi munculnya posisi veto dan blokade bisa dikurangi, ketergantungan antara federal (pusat) dan negara bagian (daerah) bisa dihilangkan dan kemampuan pengambilan keputusan dari sistem politik ini bisa ditingkatkan melalui pemisahan yang lebih jelas antara pusat dan daerah. Analisa terhadap proses pengambilan keputusan di parlemen negara federal Jerman telah menunjukkan bahwa hambatan-hambatan pengambilan keputusan terutama sekali muncul karena sejumlah besar Rancangan Undang-Undang (RUU) harus melalui mekanisme konsensus: konsensus antara federal dan negara bagian, konsensus antara partai yang berkuasa dengan oposisi. Untuk meningkatkan abilitas negara dalam pengambilan keputusan dan pengendalian politik maka keseimbangan antara demokrasi persaingan parlementer dan demokrasi perundingan dan demokrasi konsensus ala negara federal harus lebih digeserkan ke arah demokrasi persaingan.


Pergeseran ini diharapkan bisa menghasilkan dua hal: pertama memberikan kompetensi atau kewenangan pengambilan keputusan sendiri kepada pemerintah dan mayoritas yang mendukung pemerintah di parlemen. Syarat untuk itu adalah pengurangan partisipasi negara bagian dalam penentuan keputusan-keputusan menyangkut kebijakan federal, jadi keperluan untuk meminta persetujuan Bundesrat, yang merupakan sebagai perwakilan negara-negara bagian di tingkat federal, dalam legislasi ditiadakan. Kedua, selain memperkokoh sistem parlementer di tingkat federal, penguatan demokrasi persaingan juga berarti melengkapi sistem pemerintahan parlementer negara bagian dengan lebih banyak kemandirian dan kewenangan. Untuk itu keterkaitan wewenang antara federal dan negara bagian perlu dilepaskan dan ini pada gilirannya tidak hanya akan menguatkan kemampuan pengambilan keputusan sistem politik melalui penghapusan posisi veto, tapi juga memungkinkan munculnya potensi inovasi melalui persaingan model-model politik alternatif antara federal dan negara bagian dan juga antar negara bagian sendiri. Pendeknya, gagasan-gagasan persaingan juga harus terus dikembangkan dalam federalisme. Sejalan dengan ini gagasan awal dari federalisme kiranya kembali terlihat: federalisme berarti persaingan, bukan konsensus.


Dengan dikuranginya keterkaitan antara wewenang dan struktur pengambilan keputusan maka proses pengambilan keputusan pun bisa makin lebih transparan. Bagi pemilih pun jadi lebih jelas siapa yang bertanggung jawab dan keputusan apa yang jadi wewenangnya. Dari sudut pandang prinsip demokrasi parlemen di tingkat federal dan negara bagian kembali memperoleh posisi yang sentral dalam sistem politik. Sebuah re-parlementarisasi dalam arti ini memberikan kembali peluang kepada parlemen untuk membuat keputusan arahan.


Masalah pengurangan keterkaitan wewenang dalam struktur negara federal ini sudah sering didiskusikan dalam berbagai buku.[11] Usulan-usulan yang diajukan oleh pemerintah federal dan negara bagian, juga oleh parlemen-parlemen negara bagian menunjukkan adanya kesepakatan dalam hal menetapkan tujuan yang mendasar menyangkut perlunya pemisahan wewenang yang jelas dan pengklasifikasian kewenangan. [12] Dalam putusan-putusan terbarunya Mahkamah Konstitusi Federal telah menyiratkan tendensi yang jelas ke arah pemisahan wewenang antara federal dan negara bagian. Dengan demikian pengadilan konstitusi ini setengah membenarkan tuntutan menentang berlakunya perimbangan keuangan yang diajukan oleh negara bagian Bavaria, Baden-Württermberg dan Hessen.[13]  Tuntutan mendasar dari negara-negara bagian atas otonomi keuangan dengan standar yang jelas, yang tidak boleh dihapus seluruhnya melalui perimbangan keuangan, dibenarkan oleh MK. Juga dalam keputusannya menyangkut UU Perawatan Manusia Lanjut Usia[14] Mahkamah Konstitusi Jerman mendukung penguatan wewenang legislatif negara bagian. Keputusan yang berpihak kepada negara bagian ini diambil dengan menafsirkan dengan sangat restriktif kriteria-kriteria klausul keterperluan (Erforderlichkeitsklausel: klausul yang memuat kriteria-kriteria kapan pusat bisa campur tangan di daerah) dalam Pasal 72 UUD yang digunakan pihak pusat untuk intervensi dalam wewenang keuangan daerah. Dengan tafsiran MK ini, maka kriteria „menciptakan kondisi kehidupan yang sederajat“ baru bisa memberi kuasa bagi pembuat UU di pusat untuk membuat UU apabila kondisi kehidupan di negara-negara bagian secara nyata merugikan bangunan atau struktur sosial negara federal Jerman secara keseluruhan atau apabila terlihat perkembangan seperti ini. Pembuat UU tingkat pusat, dalam hal ini Bundestag, baru bisa mengeluarkan UU yang sifatnya nasional dalam konteks untuk „melindungi  hukum dan ekonomi nasional“, apabila beraneka UU yang dibuat negara bagian menyiratkan terpecah-pecahnya hukum dengan dampak yang bermasalah. Dalam putusannya menyangkut pengaturan pengurusan manula itu Mahkamah Konstitusi Federal memunculkan kembali aspek justiabilitas dari klausul tersebut, yang mana ini bertentangan dengan putusan sebelumnya. Dalam putusannya tentang „jabatan dosen muda“[15] Mahkamah Konstitusi Federal menghubungkan pada keputusan yang menekankan pada hak-hak negara bagian. Dalam putusannya MK Jerman menyebutkan bahwa dengan mengeluarkan UU kelima tentang amandemen UU Pokok Perguruan Tinggi, yang dinyatakan cacat hukum oleh putusan MK tersebut,  legislator pusat telah melampaui wewenang legislasinya seperti yang diatur Pasal 75 UUD. Pemerintah federal bermaksud mengamandemen UU tentang Perguruan Tinggi tersebut dengan peraturan-peraturan yang lebih detil. Disebut telah melampaui wewenang legislasinya karena dalam legislasi pokok negara-negara bagian juga harus „memiliki wewenang sendiri untuk mengatur kebijakannya“. Dalam putusan MK itu disebutkan juga bahwa legislasi dasar oleh federal dimaksudkan sebagai patokan  „yang konkritisasi dan pengaturannya dilakukan oleh negara-negara bagian“. Dengan keputusan ini Mahkamah Konstitusi Federal sekali lagi menekankan dan mengingatkan penjelasan yang ditambahkan ke dalam Pasal 75 Ayat (1) UUD pada tahun 1994 untuk praktek legislasi. Penjelasan ini berbunyi peraturan-peraturan pokok yang dikeluarkan pemerintah federal pada prinsipnya ditujukan kepada kekuasaan legislatif daerah untuk diisi.


„Komisi untuk Pemodernan Tatanan Negara Federal“[16] yang dibentuk oleh Bundestag dan Bunderat Oktober 2003 dengan telaten telah meneliti kembali susunan wewenang negara federal. Setelah reformasi UUD pasca penyatuan kembali Jerman[17] - selain jaminan yang diatur konstitusi atas keterlibatan atau hak bicara negara bagian dalam kebijakan Eropa (Pasal 23 UUD) – dalam hubungannya dengan susunan wewenang hanya berhasil menggabungkan wewenang-wewenang, maka terobosan baru dengan komisi ini diharapkan bisa berhasil. Titik tolak sentral dalam perdebatan reformasi federalisme yang ada sekarang ini adalah pengalihan kembali wewenang dari bidang wewenang-wewenang legislasi yang sifatnya saling berkonkurensi (Pasal 74, 74a UUD) kepada negara bagian. Skala ukurannya adalah pemeriksaan yang kritis apakah dalam semua materi legislasi yang disebutkan dalam bidang tersebut dibutuhkan pengaturan hukum yang sifatnya nasional.


Kewenangan pusat dalam membuat UU pokok (Pasal 75 UUD) seringkali dalam prakteknya tidak hanya sebatas menentukan kerangka untuk legilasi yang lebih detil yang menjadi wewenang legislator daerah, tapi juga sering dimanfaatkan sebagai gerbang untuk membuat UU yang sudah masuk tataran pelaksanaan yang, sekali lagi, merupakan wewenang daerah. Pembuatan UU pokok – ini khususnya antara lain menyangkut peraturan tentang pegawai publik, perguruan tinggi dan perlindungan lingkungan – seharusnya dikembalikan menjadi legislasi dasar  (Grundsatzgebung) atau dihapuskan sama sekali sebagai katagori legislasi.

Selain itu wewenang atau tugas-tugas bersama perlu dipisah-pisahkan (Pasal 91a, 91b UUD, khususnya tentang perguruan tinggi dan promosi ekonomi regional). Faktor berunding dan konsensus sangat dibutuhkan dalam wewenang bersama seperti ini, akibatnya proses pengambilan keputusan menjadi sulit serta kewenangan pun menjadi kabur.


Momen yang membuat dibutuhkannya persetujuan Bundesrat dalam pengesahan UU adalah regulasi tentang  proses administrasi sebagai bagian dari UU meskipun kalau dilihat pada materi dari regulasi itu sebenarnya tidak diperlukan persetujuan Bundesrat. Lalu keperluan akan persetujuan itupun meluas pada UU keseluruhan (oleh Mahkamah Konstitusi Jerman ini dimasukkan dalam teori penyatuan). Oleh karena itu mekanisme pengaturan keperluan persetujuan yang diatur dalam Pasal 85, 84 UUD ini perlu dibatasi pada perubahan-perubahan substansial dari penyelenggaraan administrasi saja atau pada pembentukan unit-unit administrasi.


Penyempurnaan dan modifikasi terhadap sistematika konstitusi yang ada adalah bagian dari hak intervensi negara-negara bagian. Yang dimaksud dengan hak intervensi ini adalah hak untuk menggantikan peraturan-peraturan federal  dalam bidang legislasi kompetitif (untuk suatu masalah bisa dipakai peraturan federal atau peraturan negara bagian; karena itu disebut legislasi kompetitif) dengan peraturan perundangan negara bagian yang harus didahului daripada peraturan pusat.[18] Apabila kegemaran bereksperimen seperti ini, yang berarti perluasan kebebasan ak negara bagian dalam legislasi,  dalam sistem federasi lebih ditingkatkan maka ia kiranya harus diatur dalam konstitusi sehingga tidak ada benturan antara peraturan federal dengan negara bagian. Ini artinya sebagian legislasi federal yang harus didahulukan dalam beberapa kasus harus dihapus.


Dalam perdebatan-perdebatan ilmiah dan politis  „penyetelan“ kembali struktur negara federal seringkali dikaitkan dengan perubahan undang-undang. Ini benar dan perlu dalam rangka mencapai reformasi yang mendasar. Akan tetapi, potensi melepaskan keterkaitan antara proses legislasi beberapa bidang antar legislator pusat dan daerah yang ada di bawah tataran perubahan konstitusi kurang diperhatikan.


Unsur seperti ini yang bertujuan menguatkan kebebasan negara bagian dalam mendisain peraturan perundang-undangannya disebut klausul pembukaan dalam undang-undang federal. Klausul pembuka ini bisa membuka ruang bagi negara bagian untuk mendisain peraturan perundang-undangannya secara bebas atau memungkinkan peraturan-peraturan alternatif yang menyimpang dari undang-undang federal (klausul eksperimen).


Upaya untuk melepaskan keterkaitan wewenang dengan membuat perubahan konstitusi tetap tidak mungkin dilakukan dengan meninggalkan peraturan perundangan federal. Justru di sinilah letak masalah dasarnya, seperti yang terlihat dalam praktek politis dan legislatif: kurangnya kesediaan para pelakunya untuk membuat perubahan. Perdebatan tahun lalu tentang proses pengembalian wewenang pembuatan UU untuk masalah pajak kekayaan kepada negara bagian, yang semuanya masuk kas negara bagian, adalah salah satu contoh untuk itu. Hasilnya peraturan perundangan federal tetap dipertahankan. Contoh lain adalah menyangkut masalah penggajian pegawai negeri di negara bagian. Saat itu didiskusikan kebijakan untuk memberikan wewenang kepada negara bagian untuk membuat sendiri undang-undang tentang penggajian pegawai negeri selama mereka ini di bagian administrasi pemerintahan negara bagian. Pada akhirnya perdebatan ini hanya melahirkan sebuah kompromi. Negara bagian hanya memperoleh wewenang untuk membuat peraturan tentang uang natal dan cuti. Selanjutnya tinggal menunggu apakah Komisi Negara Federal berhasil membuat perombakan mendasar dalam masalah ini. Pertanyaannya sekarang, apakah yang digunakan regulasi dari pusat yang bersifat nasional atau menyerahkan pengaturannya kepada masing-masing negara bagian. Ada satu hal yang patut dicatat dalam perdebatan tentang masalah siapa yang berwewenang membuat pengaturan ini: diskusi tidak hanya antara pihak federal dan negara bagian, namun juga di antara pihak negara bagian sendiri. Dengan kata lain, selain konflik klasik antara federal versus negara bagian, antar negara bagian pun keinginan untuk memasukkanh bidang-bidang tertentu ke dalam wewenangnya seringkali tidak didukung dengan suara terbanyak.


Tidak adanya kesepakatan bulat di antara negara bagian tentang masalah ini dipicu oleh kekhawatiran bahwa dengan dibukanya persaingan negara bagian yang satu harus kalah dari negara bagian lain. Padahal sikap mereka ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kelemahan sendiri, tapi juga berdampak pada terhalanginya negara bagian lain untuk lebih mandiri. Dengan bahasa yang sederhana, apabila negara bagian sendiri tidak bisa memanfaatkan kewenangan tambahan legislatifnya, maka negara bagian lain pun sebaiknya tidak boleh memanfaatkan itu. Dengan kata lain, kalau satu negara bagian tidak tahu apakah pemberian wewenang dalam mengatur suatu subyek melalu peraturan perundangannya sendiri bisa menguntungkannya atau tidak, maka lebih baik mempertahankan pola lama. Pilihan mempertahankan status quo ini yang berarti tetap adanya campur tangan pusat dalam menentukan kebijakan daerah, saling ketergantungan antara pusat dan daerah ataupun antara negara bagian pada gilirannya menjadi instrumen untuk sedapat mungkin menghalangi persaingan terciptanya model-model kebijakan alternatif. Di sini „perangkap keterjalinan politik“[19] yang dalam ilmu politik dirumuskan sebagai dampak dari tingginya tingkat pola hubungan kebijakan antara pusat dan daerah mendapat pembenaran. Menurut teori ini para aktor politik mencoba menghalangi terjadinya perubahan selama mereka menjadi pihak yang diuntungkan dari status quo walaupun praktek ini dalam arti negatif juga berarti dengan sendirinya menghalangi negara bagian lain (yang mungkin ingin lebih mandiri) mendapatkan ruang gerak yang lebih bebas dalam menentukan peraturan perindangannya.


Bisa jadi ada alasan-alasan yang kuat atas sikap negara bagian ini. Alasan ini khususnya berhubungan erat dengan struktur federalisme Jerman yang asimetris. Misalnya dari pembedaan antara negara bagian yang disebut „miskin“ dan „kaya“ disimpulkan adanya produktifitas yang berbeda yang kelihatannya patut dipertanyakan mengingat keadaan keuangan secara umum. Selain itu ada perbedaan kinerja antara negara bagian lama dan baru. Negara bagian baru tidak begitu menunjukkan kesediaannya untuk bersaing. Sikap takut untuk bersaing yang ditunjukkan sebagian besar negara bagian tentu saja tidak muncul di setiap bidang politik. Akan tetapi sikap ini bisa dijadikan indikasi sejauh apa ketergantungan antara federal dan negara bagian bisa dikurangi melalui proses pemandirian negara bagian.


Dari latar belakang seperti ini bisa disimpulkan bahwa proses reformasi negara federal dengan tujuan meningkatkan kemandirian negara bagian harus dimulai pada struktur yang ada, artinya dengan memperhatikan perbedaan produktifitas atau kemampuan negara bagian. Oleh karenanya kemandirian dan persaingan antar negara bagian muncul manakala bisa dilakukan perbandingan rancangan-rancangan politik tanpa terjadi persaingan sumber-sumber dana yang sifatnya merusak. Benar bahwa langkah yang juga harus ditempuh adalah meningkatkan kemandirian finansial negara bagian. Tapi pada saat yang sama level dasar pada perimbangan keuangan harus tetap dipertahankan. Oleh karena itu tujuan modernisasi federalisme bukanlah untuk merubah paradigma dari federalisme jaringan yang bersifat menyamaratakan menjadi federalisme „sekehendak hati“. Tujuan yang harus dicapai melalui modernisasi itu adalah menciptakan sebuah federalisme persaingan yang solider yang menghubungkan aspek kemandirian dan kesimbangan yang solider. Dalam keseimbangan ini potensi persaingan, yang muncul dari perubahan peraturan perundangan tentang susunan kompetensi/kewenangan, yang sekarang ini sudah dapat disimpulkan dari konstitusi yang ada,  bisa dilihat sebagai suatu kesempatan; termasuk oleh negara-negara bagian yang menghadapi perkembangan seperti ini dengan rasa skeptis.  Reformasi seperti ini memiliki dampak langsung terhadap proses legislasi dalam negara federal. Posisi dan fungsi Bundesrat dalam sistem politik, pengurangan potensi blokade (terhadap proses legislasi) dan peningkatan keefektifan sistem dalam pembuatan keputusan sangat bergantung pada perubahan-perubahan ini.






[1]  Bandingkan Rudolf Wassermann, Droht Gesetzgebungsstillstand? – Zur Vetomacht des Bundesrates (Akankah terjadi kemacetan legislasi? – Ihwal kekuasaan veto Dewan Federal), dalam: Neue Juristische Wochenschrift (NJW), (2003), h. 331 dst.; Hans-Jürgen Papier, Überholte Verfassung? (Konstitusi Usang?), dalam: Harian Frankfurte Allgemeine Zeitung (FAZ) tanggal 27-11-2003, h. 8
[2]  Bandingkan Gerhard Lehmbruch, Parteienwettbewerb im Bundesstaat - Regelsysteme und Spannungslagen im Institutionsgefüge der Bundesrepublik Deutschland (Persaingan Partai dalam Negara Federal – Sistem-Sistem Regulasi dan Potensi Konflik dalam Struktur Kelembagaan Republik Federal Jerman), Opladen-Wiesbaden 2003
[3]  Bandingkan Sven Leunig, „Öl“ oder „Sand“ im Getriebe? Der Einfluss der Parteipolitik auf den Bundesrat als Veto-Spieler im Gesetzgebungsprozess (Parpol: sebagai pelancar atau penghambat? Pengaruh Parpol terhadap Bundesrat sebagai Pemain-Veto dalam PRoses Legislasi), dalam: Majalah untuk Isu-isu Parlemen (2003) 4, h. 778-791. Catatan redaksi: lihat juga tulisan Sven Leunig dalam edisi ini.
[4]  Bandingkan Hartmut Bauer, Entwicklungstendenzen und Perspektiven des Föderalismus in der Bundesrepublik Deutschland ( Tendensi-tendensi Perkembangan dan Perspektif Federalisme di Republik Federal Jerman), dalam: Die öffentliche Verwaltung/Administrasi Publik (DVÖ), (2002), h. 837-845
[5]  Bandingkan Rudolf Dolzer, Das parlamentarische Regierungssystem und der Bundesrat – Entwicklungsstand und Reformbedarf (Sistem Pemerintahan Parlementer dan Bundesrat – Status Perkembangan dan Perlunya Reformasi), dalam: Veröffentlichungen der Vereinigung der Deutschen Staatsrechtslehrer, 58 (1999), h. 14dst
[6]  Bandingkan H. Bauer, (cat. kaki 4), h. 838
[7]  Bandingkan Roland Lhotta, Zwischen Kontrolle und Mitregierung. Der Bundesrat als Oppositionskammer? (Antara Pengawasan dan Terlibat dalam Pemerintahan. Bundesrat sebagai dewan oposisi?), dalam: Aus Politik und Zeitgeschichte, vol. 43/2003, h. 16-22
[8]  Bandingkan R. Dolzer (cat. Kaki 5), h. 16; Roland Sturm, Zur Reform des Bundesrates. Lehren eines internationalen Vergleiches der Zweiten Kammern (Tentang Reformasi Bundesrat. Pelajaran dari Perbandingan Internasional menyangkut Kamar Kedua/DPD), dalam: AusPolitik und Zeitgeschichte, Vol. 29-30/2003, h. 25 dst.
[9]  Bandingkan, H.-J. Papier (cat. Kaki 1)
[10]  Lihat Ibid.,
[11]  Bandingkan Udo Margedant, Föderalismusdiskussion in Deutschland (Diskusi tentang Federalisme di Jerman), dalam: Aus Zeit und Zeitgeschichte, vol. 29-30/2003, h. 6-13; Markus Möstl, Neuordnung der Gesetzgebungskompetenzen von Bund und Ländern – Hintergrund, Stand und Bewertung der aktuellen Reformdiskussion (Penataan Kembali Wewenang Legislasi antara Federal dan Negara Bagian – Latar Belakang, Kondisi dan Evaluasi Diskusi-Diskusi tentang Reformasi Terkini), dalam: Majalah Legislasi, (2003) 4, h. 297-315; Volker Haug, Die Föderalismusreform (Reformasi Federalisme), dalam: DÖV, (2004), h. 190-197
[12]  Bandingkan Putusan-Putusan Dasar Konferensi Perdana Menteri pada 27 Maret 2003 dan 6 Mei 2004. Tentang posisi pemerintah federal  lihat tulisan Menteri Kehakiman Federal, Brigitte Zypries, Reform der bundesstaatlichen Ordnung im Bereich der Gesetzgebung (Reformasi Tatanan Negara Federal di Bidang Legislasi), dalam: Majalah Kebijakan Hukum, (2003), h. 265-268; tentang usulan-usulan reformasi parlemen negara bagian: „Piagam  Lübeck“ hasil Konvensi Parlemen-parlemen Negara Bagian tentang Federalisme pada 31 Maret 2003; „Piagam Quedlinburg“ hasil Konferensi Ketua Landtag (DPRD I) pada tanggal 18 Mei 2004, dalam: Landtag Hessen, idem 16/2414
[13]  Putusan Mahkamah Konstitusi Jerman tertanggal 11-11-1999, BVerfGE 101/158; lihat juga NJW, (2000), h. 1097
[14]  Putusan Mahkamah Konstitusi Jerman tertanggal 24-10-2002, BVerfGE 106/62; lihat dalam: NJW, (2003), h. 41; Heike Jochum, dalam: NJW, (2003), h. 28; Otto Deppenheuer, Vom „Bedürfnis“ zur „Erförderlichkeit“, dalam: Majalah Legislasi, (2003) 2, h. 177-189 
[15]  Putusan Mahkamah Konstitusi Jerman tertanggal 27-7-2004, 2 BvF 2/02, putusan lihat (www.BVerG.de).
[16]  Dokumen-dokumen dan protokol tentang Komisi Negara Federal ini lihat di: (www.Bundesrat.de) , tentang ringkasan kerja komisi ini dan butir-butir konflik, silakan lihat Wolfgang Renzsch, Was macht die Föderalismuskommission? (Apa yang Dilakukan Komisi Federalisme?), dalam: Harian FAZ tanggal 8-3-2004, h. 8; Michael Kloepfer, Catatan tentang Reformasi Federalisme, dalam: DÖV, (2004), h. 566-571
[17]  Bandingkan dengan laporan Komisi Bersama untuk Konstitusi Bundestag dan Bundesrat , Bundestags-Drs 12/6000 tanggal 5-11-1993. Tentang perdebatan tentang konstitusi di masa itu lihat dokumentasi oleh Kirsten Schmalenbach (peny.), Föderalismus und Unitarismus in der Bundesrepublik Deutschland. Die Reform des Grundgesetzes von 1994, Tulisan Parlemen Negara Bagian Nordrhein-Westfalen, vol. 10, Düsseldorf 1998.
[18]  Bandingkan dengan Putusan-Putusan Dasar (cat. kaki 12); hak intervensi seperti ini juga sudah ada dalam rekomendasi-rekomendasi Komisi „Kebijakan Konstitusi dan Kemampuan Pemerintah“ dari Yayasan-Berstelmann, Entflechtung 2005 – 10 Vorschläge zur Optimierung der Regierungsfähigkeit im deutschen Föderalismus (Kemandirian 2005 – 10 usulan untuk mengoptimalkan kemampuan pemerintah daam federalisme Jerman), Gütersloh 2000.
[19]  Bandingkan Fritz W. Scharpf, Die Politikverflechtung-Falle: Europäische Integration und deutscher Föderalismus im Vergleich, dalam: Politische Vierteljahresschrift (PSV), (1985), h. 323-356

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar