Selasa, Maret 01, 2011

Pengalaman Partai Politik dari pemilu ke pemilu


Pengalaman Partai Politik dari pemilu ke pemilu

Awal berdirinya partai-partai politik di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, akan tetapi dalam pembahasan ini akan dimulai pasca proklamasi kemerdekaan. Karena sebelum kemerdekaan partai-partai politik berdiri bukan menjadi peserta pemilu tetapi merupakan bagian dari kelompok-kelompok masyarakat yang kemudian menduduki perwakilan pribumi di Volkstraad yang ketuanya tetap dipegang pihak penjajah. Volkstraad juga bukan lembaga politik sebagaimana lembaga legislatif, tetapi seperti lembaga legislatif karena tidak memiliki fungsi dan hak sebagai lembaga legislatif. Ia hanya sebatas lembaga konsultasi Gebernur jenderal.
Partai politik di Indonesia mulai berdiri setelah proklamasi kemerdekaan RI, melalui Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 sebagaimana disebutkan di atas. Berdasarkan maklumat tersebut berdirilah partai-partai politik, sehingga Indonesia telah meninggalkan sistem partai tunggal dan menuju sistem multi partai. Berdirilah partai-partai politik seperti masyumi, PKI, PNI, Partindo dll. Akan tetapi partai-partai tersebut yang setadinya akan menjadi peserta pemilu tahun 1946, gagal diselenggarakan karena masih terjadi revolusi fisik. Pemilu pertama baru dapat dikasanakan pada tahun 1955 pada masa perdana Menteri Burhanuddin Harahap dari Masyumi, dengan berdasarkan UUD 1950 dan UU No. 7 tahun 1953 tentang Pemilu. Pemilu tersebut untuk memilih anggota Konstituante. Pada pemilu tersebut diikuti peserta pemilu dari partai politik dan perorangan yang semuanya berjumlah 28 peserta pemilu dengan 100 tanda gambar. Peserta pemilu dan perolehan suaranya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 1
NO
NAMA PARTAI
PERSENTASE SUARA
KURSI
NO
NAMA PARTAI
PERSENTASE SUARA
KURSI
1
PNI
22,3
57
16
Partai Murba
                0,5
2
2
Masyumi
20,9
44
17
Baperki
0,5
1
3
NU
18,4
45
18
PIR Wongsonegoro
0,5
1
4
PKI
16,4
39
19
Gerinda
0,4
1
5
PSII
2,9
8
20
Permai
0,4
1
6
Parkindo
2,6
8
21
Partai Persatuan Dayak
0,4
1
7
Partai Katolik
2,0
6
22
PIR-Hazairin
0,3
1
8
PSI
2,0
5
23
PPTI
0,2
1
9
IPKI
1,4
4
24
AKUI
0,2
1
10
PERTI
1,3
4
25
PRD
0,2
1
11
PRN
0,6
2
26
PRIM
0,2
1
12
Partai Buruh
0,6
2
27
Acoma
0,2
1
13
GPPS
0,6
2
28
R.Soejono Prawirosoedarso
0,1
1
14
PRI
0,5
2
29
Partai lain, dan individu
2,7
-
15
PPPRI
0,5
2

JUMLAH
100,0
257
Sumber: Herbert Feith, 1971

Anggota Konstituante hasil pemilu tersebut dibubarkan oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juili 1959. Pasca Dekrit Indonesia memasuki Demokrasi Terpimpin, dimana Presiden Soekarno membentuk DPRS/MPRS, DPA dan Dewan Nasional. Dewan nasional terdiri dari golongan fungsional sebanyak 40 orang. Golongan fungsional tersebut seperti  golongan buruh, tani, pengusaha, wanita, pemuda, wakil-wakil berbagai agama, wakil daerah dan wakil ABRI.9 Demokrasi Terpimpin berakhir dengan munculnya peristiwa Gestapu/G 30 S PKI, kemudian Demokrasi Indonesia memasuki Demokrasi Pancasila yang diprakarsai Rejim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.
Presiden Soeharto yang ditetapkan Presiden melalui TAP MPRS tahun 1967, setadinya akan melakukan percepatan penyederhaan partai politik, namun mendapat tantangan keras dari partai-partai politik, sehingga tetap menggunakan sistem multipartai. Maka pada pemilu pertama di Era Orde Baru  tahun 1971 dengan berdasarkan UU NO. 15/1969 tentang Pemilu. Pemilu 1971 diikuti 9 partai politik dan Golongan Karya, jadi 10 peserta pemilu, dengan perolehan kursi, sebagaimana dalam tabel di bawah ini:10
NO
NAMA PARTAI
PERSENTASE SUARA
KURSI
NO
NAMA PARTAI
PERSENTASE SUARA
KURSI
1
Golkar
62,82
236
6
KATOLIK
1,10
3
2
PNI
6,93
20
7
NU
18,68
58
3
IPKI
0,61
-
8
PARMUSI
5,36
24
4
MURBA
0,08
-
9
PSII
2,39
10
5
PARKINDO
1,34
7
10
PERTI
0,69
2
 Tabel 2
Sumber: Miriam Budiardjo, 2008
Sedangkan pemilu selanjutnya mulai pemilu tahun 1977 sampai dengan pemilu 1997, pemerintahan Orde Baru berhasil melakukan penyederhaan partai, sehingga setiap pemilu hanya diikuti tiga peserta pemilu yakni dua partai politik dan Golkar,11 perolehannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:



Tabel 3
NO
Partai Politik
Tahun Pelaksanaan Pemilu


1977
1982
1987
1992
1997
1
Golkar
232
242
299
282
325
2
PPP
99
94
67
62
89
3
PDI
29
24
40
50
11

JUMLAH
360
360
400
400
425
Sumber: Syamsuddin Haris, 1998

Pasca jatuhnya rejim Orde Baru pada tahun 1998, kemudian dilakukan percepatan pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 dengan terlebih dahulu melakukan perubahan UU Politik. Berdasarkan hasil perubahan tersebut Indonesia kembali kepada sistem multipartai dengan berdasarkan UU No 2/1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilu dan UU No 4/1999 tentang Susduk. Pemilu 1999 diikuti oleh 48 Partai politik dari jumlah partai politik yang mendaftarkan ke Departemen Kehakiman sebanyak 141 partai politik. Ke 48 Partai politik peserta pemilu 1999 dengan perolehan suara sebagaimana dalam tabel di bawah ini:

Tabel 4
NO
NAMA PARTAI
PEROLEHAN SUARA
KURSI
NO
NAMA PARTAI
PEROLEHAN SUARA
KURSI
1
PDIP
35.689.073
154
26
Partai Republik
328.564
-
2
Golkar
23.741.749
120
27
Partai MKGR
204.204
-
3
PPP
11.329.905
59
28
PIB
192.712
-
4
PKB
13.336.982
51
29
Partai Suni
180.167
-
5
PAN
7.528.956
35
30
PCD
168.087
-
6
PBB
2.049.708
13
31
PSII 1905
152.820
-
7
Partai Keadilan
1.436.565
6
32
Masyumi Baru
152.589
-
8
PKP
1.065.686
6
33
PNBI
149.136
-
9
PNU
679.179
3
34
PUDI
140.980
-
10
PDKB
550.846
3
35
PBN
140.980
-
11
PBI
364.291
3
36
PKM
104.385
-
12
PDI
345.720
2
37
PND
96.984
-
13
PP
655.052
1
38
PADI
85.838
-
14
PDR
427.854
1
39
PRD
78.730
-
15
PSII
375.920
1
40
PPI
63.934
-
16
PNIFrontMarhaenisme
365.176
1
41
PID
62.901
-
17
IPKI
328.654
1
42
Murba
62.06
-
18
PKU
300.064
1
43
SPSI
61.105
-
19
Masyumi
456.718
1
44
PUMI
49.839
-
20
PKD
216.675
1
45
PSP
49.807
-
21
PNI Supeni
377.137
-
46
PARI
54.790
-
22
Krisna
369.719
-
47
PILAR
40.517
-
23
Patai KAMI
289.489
-
48
PNI Masa Marhaen
345.629
1
24
PUI
269.309
-

JUMLAH
105.786.661
462
25
PAY
213.979
-




Sumber: KPU, 1999

Pada pemilu 2004, dilakukan kembali revisi UU politik, yakni dengan menggunakan UU No. 31/2002 tentang partai politik, UU No. 12/2003 tentang pemilu. Menjelang pemilu 2004 jumlah partai politik semakin banyak dengan jumlah partai politik yang mendaftarkan ke Departemen Kehakiman sebanyak 237 Partai politik, kemudian yang dapat mengikuti seleksi di KPU hanya 50 partai saja. Selanjutnya berdasarkan seleksi KPU dari 50 partai politik, yang lolos menjadi partai politik peserta pemilu 2004 sebanyak 24 partai politik. Perolehan suara dan kursi masing-amsing partai dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 5
NO
NAMA PARTAI
PERSENTASE SUARA
KURSI
NO
NAMA PARTAI
PERSENTASE SUARA
KURSI
1
Partai-Golkar
21,58
127
13
PPDK
1,16
4
2
PDI-P
18,53
109
14
PNBK
1,08
-
3
PKB
10,57
52
15
Partai PP
0,95
-
4
PPP
9,15
58
16
PNI Marhaenis
0,81
1
5
Partai Demokrat
7,45
56
17
PPNUI
0,79
-
6
PKS
7,34
45
18
Partai Pelopor
0,77
3
7
PAN
6,44
53
19
Partai PDI
0,75
1
8
PBB
2,62
11
20
Partai Merdeka
0,74
-
9
PBR
2,44
14
21
PSI
0,60
-
10
PDS
2,13
13
22
Partai PIB
0,59
-
11
PKPB
2,11
2
23
PPD
0,58
-
12
PKPI
1,26
1
24
PBSD
0,56
-





JUMLAH
100
550
Sumber: KPU 2004

Sedangkan pemilu tahun 2009, terjadi revisi UU Pemilu kembali dengan munculnya UU No. 10/2008, dimana terjadi perubahan dihapuskannya electoral threshold (ET) diganti dengan Parlementary Threshold (PT). Ketetapan tersebut mengatur bahwa partai politik yang dapat menduduki kursi di DPR RI adalah partai politik yang memiliki 2,5% suara secara nasional. Sedangkan untuk pencalonan Presiden didukung partai atau gabungan partai minimal 20% kursi di DPR RI atau 25% suara secara nasional. Berdasarkan ketetapan tersebut partai-partai yang pada pemilu 2004 gagal memenuhi ET, dapat secara otomatis mengikuti kembali di pemilu 2009, sehingga jumlah partai peserta pemilu sebanyak 44 partai politik yang terdiri dari 38 parta secara nasional dan 6 partai lokal khusus di Propinsi Nangroe Aceh (NAD). Perolehan suara tiap-tiap partai dapat di lihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 6
NO
NAMA PARTAI
PERSENTASE SUARA
KURSI
NO
NAMA PARTAI
PERSENTASE SUARA
KURSI
1
Partai Hanura
3,77
18
21
RepublikaN
0,64
-
2
PKPB
1,40
-
22
Partai Pelopor
0,33
-
3
PPPI
0,72
-
23
Golkar
14,45
107
4
PPRN
1,21
-
24
PPP
5,32
37
5
Gerindra
4,46
26
25
PDS
1,48
-
6
Barnas
0,73
-
26
PNBK
0,45
-
7
PKPI
0,90
-
27
PBB
1,79
-
8
PKS
7,88
57
28
PDI-P
14,03
95
9
PAN
6,01
43
29
PBR
1,21
-
10
PPIB
0,19
-
30
Partai Ptriot
0,53
-
11
Partai Kedaulatan
0,42
-
31
Demokrat
20,85
150
12
PPD
0,53
-
32
PDKI
0,31
-
13
PKB
4,94
27
33
PIS
0,31
-
14
PPI
0,40
-
34
PKNU
1,43
-
15
PNI Marhaenisme
0,30
-
35
Partai Merdeka
0,11
-
16
PDP
0,86
-
36
PPNUI
0,14
-
17
Pakar Pangan
0,34
-
37
PSI
0,14
-
18
PMB
0,40
-
38
Partai Buruh
0,25
-
19
PPDI
0,13
-

JUMLAH
100
560
20
PDK
0,64
-




Sumber: KPU 2009

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar